Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira TNI, Berikut Penjelasannya

Kamis, 14 Juli 2022 - 04:04 WIB
loading...
Perbedaan Tamtama, Bintara,...
Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira terkait pendidikan di TNI memiliki sejumlah kekhasannya. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira terkait pendidikan di TNI memiliki sejumlah kekhasannya. Seperti dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ada beberapa pendidikan yang perlu ditempuh oleh prajurit TNI.

Pendidikan pertama, yaitu pendidikan untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.

Baca juga: 200 Perwira Terbaik Ikuti Pendidikan Reguler Sesko TNI 2021

Kemudian pendidikan pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat

1. Tamtama

Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat. Struktur kepangkatan Tamtama tiga jenjang yaitu Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), dan Prajurit Dua (Prada).

2. Bintara

Bintara dibentuk melalui pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat atau
pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.

Struktur kepangkatan bintara ada empat jenjang pangkat yakni Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.

3. Perwira

Kepangkatan untuk perwira pertama terbagi dalam tiga jenjang yaitu pangkat tertinggi Kapten yang ditandai dengan tiga garis, kemudian Letnan Satu (Lettu) dua garis, dan Letnan Dua (Letda) satu garis.

Perwira dibentuk melalui:

a. Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:

1. Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; dan
2. Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan
Tinggi.

b. Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.

Untuk diketahui, ada persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI, yakni

a. Warga negara Indonesia (WNI)
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Prabowo Beri Taklimat...
Prabowo Beri Taklimat kepada 1.000 Perwira Siswa TNI dan Polri di Seskoad Bandung
President Club Bersama...
President Club Bersama PSAPI dan Yayasan Pustaka Obor Indonesia Gelar Peluncuran Buku Karya Chappy Hakim
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Menlu Sugiono Sebut...
Menlu Sugiono Sebut Pembahasan Overflight Access AS Masih Panjang
Selamat Ginting: Kalau...
Selamat Ginting: Kalau Situasinya Mengharuskan, Komcad Jadi Wajib Militer Saja
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved