Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira TNI, Berikut Penjelasannya

Kamis, 14 Juli 2022 - 04:04 WIB
loading...
Perbedaan Tamtama, Bintara,...
Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira terkait pendidikan di TNI memiliki sejumlah kekhasannya. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Perbedaan Tamtama, Bintara, dan Perwira terkait pendidikan di TNI memiliki sejumlah kekhasannya. Seperti dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ada beberapa pendidikan yang perlu ditempuh oleh prajurit TNI.

Pendidikan pertama, yaitu pendidikan untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.

Baca juga: 200 Perwira Terbaik Ikuti Pendidikan Reguler Sesko TNI 2021

Kemudian pendidikan pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat

1. Tamtama

Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat. Struktur kepangkatan Tamtama tiga jenjang yaitu Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), dan Prajurit Dua (Prada).

2. Bintara

Bintara dibentuk melalui pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat atau
pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.

Struktur kepangkatan bintara ada empat jenjang pangkat yakni Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua.

3. Perwira

Kepangkatan untuk perwira pertama terbagi dalam tiga jenjang yaitu pangkat tertinggi Kapten yang ditandai dengan tiga garis, kemudian Letnan Satu (Lettu) dua garis, dan Letnan Dua (Letda) satu garis.

Perwira dibentuk melalui:

a. Pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:

1. Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas; dan
2. Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan
Tinggi.

b. Pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.

Untuk diketahui, ada persyaratan umum untuk menjadi prajurit TNI, yakni

a. Warga negara Indonesia (WNI)
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap
h. Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan
i. Persyaratan lain sesuai dengan keperluan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)