DPR Dorong Penyelesaian Blokir Rekening Nasabah WanaArtha

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:58 WIB
loading...
DPR Dorong Penyelesaian...
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus pemblokiran rekening nasabah WanaArtha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penyidikan kasus hukum harusnya tidak boleh merugikan hak-hak nasabah.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK selaku Pengawas IKNB agar kasus pemblokiran rekening di WanaArtha segera bisa diselesaikan sehingga tidak merugikan nasabah,” tutur Fathan usai menerima perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi XI Puteri Komarudin dari daerah pemilihan Jawa Barat VII. Selain itu hadir lima orang perwakilan Forsawa.

Fathan menegaskan Komisi XI mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengungkapkan kebenaran dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Kendati demikian, alangkah baiknya jika upaya pengungkapan kasus hukum ini juga mempertimbangkan nasib nasabah.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini karena mereka menjadi mitra langsung dari Kejagung. Dari koordinasi itu kami berharap mengetahui gambaran kasus sehingga kita tahu relevansi pemblokiran dana nasabah WanaArtha,” ujarnya.

( )

Dia berharap proses pemblokiran rekening WanaArtha bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Dengan demikian hak-hak nasabah bisa segera diberikan.

“Kami akan selalu mendukung setiap upaya para nasabah WanaArtha dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami tidak ingin pemblokiran rekening WanaArtha akan memberikan preseden buruk bagi bisnis asuransi di masa mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Ruli dari Forsawa mengatakan, pemblokiran rekening WanaArtha berdampak besar bagi kehidupan para nasabahnya. Dari laporan yang masuk ke Forsawa, akibat pemblokiran ini banyak nasabah yang mengalami kesulitan keuangan. Bahkan salah satu nasabah yang sakit tidak mampu berobat karena tidak mempunyai dana.

“Nasabah WanaArtha merasa tidak terlibat dalam kasus Jiwasraya, mengapa nasabah harus menanggung kerugian atas pemblokiran rekeningnya di WanaArtha,” katanya.

Ruli mendesak Direksi WanaArtha melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi hak pemegang polis. Menurut dia, kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para pemegang polis.

“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” katanya.

Seperti diketahui, rekening milik nasabah WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus skandal korupsi di Jiwasraya. Nilai total rekening yang diblokir kurang lebih Rp3 triliun.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)