DPR Dorong Penyelesaian Blokir Rekening Nasabah WanaArtha
loading...
A
A
A
“Nasabah WanaArtha merasa tidak terlibat dalam kasus Jiwasraya, mengapa nasabah harus menanggung kerugian atas pemblokiran rekeningnya di WanaArtha,” katanya.
Ruli mendesak Direksi WanaArtha melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi hak pemegang polis. Menurut dia, kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para pemegang polis.
“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” katanya.
Seperti diketahui, rekening milik nasabah WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus skandal korupsi di Jiwasraya. Nilai total rekening yang diblokir kurang lebih Rp3 triliun.
Ruli mendesak Direksi WanaArtha melaksanakan kewajibanya dalam memenuhi hak pemegang polis. Menurut dia, kasus hukum yang diduga membelit direksi WanaArtha seharusnya tidak mengabaikan hak para pemegang polis.
“Kami sangat berharap kepada Kejaksaan Agung dan OJK untuk mempertimbangkan dampak atau efek domino dari pemblokiran rekening WanaArtha kepada kehidupan kami. Sungguh kami berharap pemblokiran rekening segera dibuka dan kami pun mendapatkan hak-hak kami,” katanya.
Seperti diketahui, rekening milik nasabah WanaArtha sejak 21 Januari 2020 telah diblokir oleh Kejaksaan Agung setelah ada kasus skandal korupsi di Jiwasraya. Nilai total rekening yang diblokir kurang lebih Rp3 triliun.
(dam)