Kasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Bukankah sudah ada sederet regulasi untuk mengatur dan mengawasi dana-dana penggalangan dari masyarakat itu? Misalnya UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Bahkan dalam level lebih teknis, ada juga peraturan daerah baik di level provinsi ataupun kabupaten/kota.

Mengapa petinggi ACT dengan mudah menetapkan besaran dana untuk operasional hingga 13,7% dari total dana terkumpul? Bukankah sudah tegas dan jelas dalam regulasi, maksimal dana operasional yang diizinkan hanya 10%? Kenapa langkah ACT ini seolah tak tersentuh? Bahkan petinggi ACT dengan bebas menetapkan persentase pengelolaan di atas aturan baku zakat yang mematok maksimal 1/8 dan atau 12,5%. Benarkah pengakuan mereka bahwa pemotongan itu baru dilakukan mulai 2017 hingga 2021? Pernyataan seorang petinggi ACT yang mengatakan potongan 13,7% itu di luar dari pengelolaan zakat sepertinya juga masih harus diuji kebenarannya. Ya, seberapa mampu ACT melakukan pemisahan dana zakat dan nonzakat?

Jika sejak awal regulasi itu dilaksanakan dengan baik, tentu celah penyimpangan bisa dihindari. Hal inilah yang perlu juga mendapat perhatian bersama. Kita sudah harus mengambil pelajaran berharga dari kasus ACT ini. Apakah dari sisi regulasi memang pasal-pasal yang ada sudah tidak adaptif dengan situasi zaman? Atau memang ini dimanfaatkan oleh oknum secara tersistem?

Mengkaji ulang regulasi tentang dana sosial berikut lembaga filantropi di Indonesia adalah langkah mendesak. Sebab, di luar ACT, ada puluhan lembaga filantropi lain yang secara operasional juga mirip-mirip. Bahkan ada dugaan sebagian dana itu justru dimanfaatkan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan terorisme dan sebagainya.

Langkah cepat Kemensos menonaktifkan ACT perlu didukung. Namun mengorek akar masalah ini berikut memberikan sanksi tegas secara terbuka kepada pihak yang melakukan penyimpangan adalah juga sebuah keniscayaan. Selain melakukan investigasi menyeluruh lembaga filantropi dan merevisi regulasi, hal penting yang patut dilakukan pemerintah adalah membangun literasi ke publik untuk menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel.

Di luar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada beberapa ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memfasilitasi penyaluran dana sosial dari masyarakat saat ini. Lembaga-lembaga di ormas ini selain memiliki basis ideologi jelas, jaringan kuat, juga mudah mendapat pengawasan dari publik lebih ketat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Kurban, Filantropi,...
Kurban, Filantropi, dan Cara Baru Merawat Sesama
Rapat Anggota, PFI Perkuat...
Rapat Anggota, PFI Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Bahas Konservasi Gajah
Milad ke-25 BAZNAS,...
Milad ke-25 BAZNAS, Menyejahterakan Umat dengan Sinergi Asta Cita
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Flash Sale Qurban 2026...
Flash Sale Qurban 2026 Human Initiative, Salurkan Kurban hingga Afrika
Integrasi Budaya dan...
Integrasi Budaya dan Keamanan: Emi Wiranto Raih Gelar Doktor dan Penghargaan MURI Kartini
Rekomendasi
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Berita Terkini
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Minat Gen Z Meningkat,...
Minat Gen Z Meningkat, Diaspora RI Hadirkan Ruang Belajar tentang Jepang
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved