Kasus ACT Bukti Regulasi Masih Memble
Rabu, 13 Juli 2022 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Bukankah sudah ada sederet regulasi untuk mengatur dan mengawasi dana-dana penggalangan dari masyarakat itu? Misalnya UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Bahkan dalam level lebih teknis, ada juga peraturan daerah baik di level provinsi ataupun kabupaten/kota.
Mengapa petinggi ACT dengan mudah menetapkan besaran dana untuk operasional hingga 13,7% dari total dana terkumpul? Bukankah sudah tegas dan jelas dalam regulasi, maksimal dana operasional yang diizinkan hanya 10%? Kenapa langkah ACT ini seolah tak tersentuh? Bahkan petinggi ACT dengan bebas menetapkan persentase pengelolaan di atas aturan baku zakat yang mematok maksimal 1/8 dan atau 12,5%. Benarkah pengakuan mereka bahwa pemotongan itu baru dilakukan mulai 2017 hingga 2021? Pernyataan seorang petinggi ACT yang mengatakan potongan 13,7% itu di luar dari pengelolaan zakat sepertinya juga masih harus diuji kebenarannya. Ya, seberapa mampu ACT melakukan pemisahan dana zakat dan nonzakat?
Jika sejak awal regulasi itu dilaksanakan dengan baik, tentu celah penyimpangan bisa dihindari. Hal inilah yang perlu juga mendapat perhatian bersama. Kita sudah harus mengambil pelajaran berharga dari kasus ACT ini. Apakah dari sisi regulasi memang pasal-pasal yang ada sudah tidak adaptif dengan situasi zaman? Atau memang ini dimanfaatkan oleh oknum secara tersistem?
Mengkaji ulang regulasi tentang dana sosial berikut lembaga filantropi di Indonesia adalah langkah mendesak. Sebab, di luar ACT, ada puluhan lembaga filantropi lain yang secara operasional juga mirip-mirip. Bahkan ada dugaan sebagian dana itu justru dimanfaatkan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan terorisme dan sebagainya.
Langkah cepat Kemensos menonaktifkan ACT perlu didukung. Namun mengorek akar masalah ini berikut memberikan sanksi tegas secara terbuka kepada pihak yang melakukan penyimpangan adalah juga sebuah keniscayaan. Selain melakukan investigasi menyeluruh lembaga filantropi dan merevisi regulasi, hal penting yang patut dilakukan pemerintah adalah membangun literasi ke publik untuk menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel.
Di luar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada beberapa ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memfasilitasi penyaluran dana sosial dari masyarakat saat ini. Lembaga-lembaga di ormas ini selain memiliki basis ideologi jelas, jaringan kuat, juga mudah mendapat pengawasan dari publik lebih ketat.
Mengapa petinggi ACT dengan mudah menetapkan besaran dana untuk operasional hingga 13,7% dari total dana terkumpul? Bukankah sudah tegas dan jelas dalam regulasi, maksimal dana operasional yang diizinkan hanya 10%? Kenapa langkah ACT ini seolah tak tersentuh? Bahkan petinggi ACT dengan bebas menetapkan persentase pengelolaan di atas aturan baku zakat yang mematok maksimal 1/8 dan atau 12,5%. Benarkah pengakuan mereka bahwa pemotongan itu baru dilakukan mulai 2017 hingga 2021? Pernyataan seorang petinggi ACT yang mengatakan potongan 13,7% itu di luar dari pengelolaan zakat sepertinya juga masih harus diuji kebenarannya. Ya, seberapa mampu ACT melakukan pemisahan dana zakat dan nonzakat?
Jika sejak awal regulasi itu dilaksanakan dengan baik, tentu celah penyimpangan bisa dihindari. Hal inilah yang perlu juga mendapat perhatian bersama. Kita sudah harus mengambil pelajaran berharga dari kasus ACT ini. Apakah dari sisi regulasi memang pasal-pasal yang ada sudah tidak adaptif dengan situasi zaman? Atau memang ini dimanfaatkan oleh oknum secara tersistem?
Mengkaji ulang regulasi tentang dana sosial berikut lembaga filantropi di Indonesia adalah langkah mendesak. Sebab, di luar ACT, ada puluhan lembaga filantropi lain yang secara operasional juga mirip-mirip. Bahkan ada dugaan sebagian dana itu justru dimanfaatkan untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan terorisme dan sebagainya.
Langkah cepat Kemensos menonaktifkan ACT perlu didukung. Namun mengorek akar masalah ini berikut memberikan sanksi tegas secara terbuka kepada pihak yang melakukan penyimpangan adalah juga sebuah keniscayaan. Selain melakukan investigasi menyeluruh lembaga filantropi dan merevisi regulasi, hal penting yang patut dilakukan pemerintah adalah membangun literasi ke publik untuk menyalurkan sumbangan ke lembaga yang kredibel.
Di luar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah ada beberapa ormas Islam seperti Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memfasilitasi penyaluran dana sosial dari masyarakat saat ini. Lembaga-lembaga di ormas ini selain memiliki basis ideologi jelas, jaringan kuat, juga mudah mendapat pengawasan dari publik lebih ketat.
Lihat Juga :