Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Hambatan tersebut diperparah lagi dengan perbedaan sistem hukum antarnegara, khusus antara sistem hukum civil law dan common law. Dapat disimpulkan bahwa heterogenitas sistem hukum dan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi membuat mustahil ada suatu indeks persepsi korupsi (IPK) yang sama dan dapat dipergunakan secara universal. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat indeks korupsi sendiri (nasional) sesuatu karya yang patut dibanggakan di tengah-tengah globalisasi dunia saat ini.

Baik dari tinjauan aspek sosiologis, geografi, budaya, sistem hukum yang berbeda-beda antarbangsa ada parameter tersendiri mengenai penilaian indeks korupsi dan itu merupakan suatu kemajuan yang kita patut apresiasi. Dalam peta masalah pemberantasan korupsi khususnya dan peta masalah kejahatan pada umumnya di Indonesia, hampir dapat dipastikan 99% hasil kejahatan mengalir ke beberapa kerabat, kawan, atau orang lain atau korporasi kawan pelaku kejahatan. Sehingga, dalam hal tindak pidana pencucian uang di Indonesia terdapat 23 jenis tindak pidana asal (predicate offence) terkait pecucian uang yang masih memerlukan dukungan teknologi siber yang memadai untuk melayani 34 provinsi mulai tingkat kecamatan, hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan pemberantasan korupsi dan pencegahan serta pemberantasan pencucian uang memerlukan dukungan anggaran biaya yang sangat besar, kira-kiran ¼ dari dana APBN. Pencegahan dan pemberantasan pencucian uang harus bersifat komprehensif, tepat guna, dan efisien yang dapat memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari dua tindak pidana tersebut. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi penegak hukum termasuk PPNS serta sistem pengawasan aparatur penegak hukum dari pusat ke daerah juga harus diperkuat dan ditingkatkan dengan mekanisme “stick and carrot” atau “reward and punishment” yang efektif dan efisien serta dilaksanakan secara tegas tanpa pilih bulu.

Pertanyaan aspek hukum yang sering menjadi pertanyaan masyarakat khususnya para ahli hukum, apakah pencucian uang merupakan perbuatan berlanjut (voorgezette handling) dihubungkan dengan tindak pidana korupsi (tipikor)? Berdasarkan urutan peristiwa, tipikor merupakan predicate offence/kejahatan asal dari pencucian uang sehingga jelas hubungan keduanya merupakan perbuatan berlanjut.

Bagaimana dengan pertanyaan, apakah pencucian uang merupakan perbuatan yang berdiri sendiri? Merujuk ketentuan Pasal 65 KUHP dan mengingat kualitas pencucian uang yang memerlukan kejahatan asal (predicate offence), maka tidak mungkin kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan (delik) yang berdiri sendiri; kecuali digunakan beban pembuktian terbalik terhadap pemilik harta kekayaan. Dalam hal ini, contoh A yang memiliki harta kekayaan menurut data PPh melebihi secara signifikan, dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah, maka pemilik yang bersangkutan wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya adalah sah. Jika A tidak dapat membuktikan keabsahan harta kekayaannya, maka patut diduga itu berasal dari kejahatan, dan karenanya dapat dilakukan perampasan aset.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Setelah 18 Tahun Dee...
Setelah 18 Tahun Dee Lestari Akhirnya Rilis Album Lagi, Mendiang Suami Jadi Alasan
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved