Lili Pintauli Mundur dari KPK, Begini Mekanisme Penggantiannya di DPR
Rabu, 13 Juli 2022 - 09:16 WIB
loading...
Politikus PKB Jazilul Fawaid mengatakan DPR menuggu nama yang akan diusulkan presiden. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan nama calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri. Keputusannya mundur dilakukan di tengah kontroversi dugaan gratifikasi pemberian tiket MotoGP Mandalika.
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan, DPR RI pada dasarnya akan menunggu nama yang diajukan oleh presiden.Presiden berhak mengusulkan banyak nama kepada DPR RI.
"Mekanismenya kita tetap menunggu nama yang akan diajukan oleh presiden, di situ tidak disebutkan satu nama, dua nama, atau tiga nama," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dewas Diserang ICW soal Lili Pintauli, KPK Pasang Badan
Bahkan, kata Jazilul, Jokowi juga berhak untuk mengusulkan 5 nama yang pada uji kepatutan dan kelayakan akhir 2019 lalu tidak dipilih oleh DPR RI, atau nama-nama lain hasil seleksi baru.
"Nah, ada 5 sisa, yang 5 sisa inilah yang bisa dimajukan oleh pak presiden di antara 5 nama ini. Atau lima-limanya, monggo. Atau misalkan lima-limanya dianggap tidak up to date oleh pemerintah bisa diseleksi baru," terangnya
Kemudian, Wakil Ketua MPR RI ini melanjutkan, kalau namanya sudah diajukan presiden ke DPR RI, maka DPR RI melalui Komisi III DPR akan kembali melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan, DPR RI pada dasarnya akan menunggu nama yang diajukan oleh presiden.Presiden berhak mengusulkan banyak nama kepada DPR RI.
"Mekanismenya kita tetap menunggu nama yang akan diajukan oleh presiden, di situ tidak disebutkan satu nama, dua nama, atau tiga nama," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dewas Diserang ICW soal Lili Pintauli, KPK Pasang Badan
Bahkan, kata Jazilul, Jokowi juga berhak untuk mengusulkan 5 nama yang pada uji kepatutan dan kelayakan akhir 2019 lalu tidak dipilih oleh DPR RI, atau nama-nama lain hasil seleksi baru.
"Nah, ada 5 sisa, yang 5 sisa inilah yang bisa dimajukan oleh pak presiden di antara 5 nama ini. Atau lima-limanya, monggo. Atau misalkan lima-limanya dianggap tidak up to date oleh pemerintah bisa diseleksi baru," terangnya
Kemudian, Wakil Ketua MPR RI ini melanjutkan, kalau namanya sudah diajukan presiden ke DPR RI, maka DPR RI melalui Komisi III DPR akan kembali melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Lihat Juga :