Dewas Diserang ICW soal Lili Pintauli, KPK Pasang Badan
Rabu, 13 Juli 2022 - 09:01 WIB
loading...
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Dewas KPK tidak berwenang menangani masalah pidana. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri meluruskan komentar Indonesia Corruption Watch (ICW) atas putusan Dewas terkait dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Menurut Ali Fikri, permintaan ICW agar Dewas KPK melanjutkan sidang etik Lili yang sudah mundur sama sekali keliru.
Dia menerangkan, salah satu tugas Dewas adalah mengurus permasalahan etik insan lembaga antirasuah. Dalam aturannya, Dewas tidak diperkenankan untuk mengurus permasalahan pidana.
"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Ali menjabarkan, Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sehingga, Dewas hanya bisa memproses etik para insan KPK. Sementara Lili, sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dia menerangkan, salah satu tugas Dewas adalah mengurus permasalahan etik insan lembaga antirasuah. Dalam aturannya, Dewas tidak diperkenankan untuk mengurus permasalahan pidana.
"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Ali menjabarkan, Undang-Undang KPK Pasal 37 B ayat (1) huruf e menyatakan bahwa Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK. Sehingga, Dewas hanya bisa memproses etik para insan KPK. Sementara Lili, sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Lihat Juga :