IPW Desak Kapolri Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Senin, 11 Juli 2022 - 18:46 WIB
loading...
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Pencari Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat. Ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," katanya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Menurut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya selaku Kadiv Propam. Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Baca juga: Brigadir Polisi Ditembak Bharada, Ini Penjelasan Mabes Polri
"Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya, sehingga harus ditembak," ujarnya.
Alasan lainnya juga terkait locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Maka itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan Propam.
"Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang-benderang. Masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut," tuturnya.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," katanya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Menurut Sugeng, pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya selaku Kadiv Propam. Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Baca juga: Brigadir Polisi Ditembak Bharada, Ini Penjelasan Mabes Polri
"Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya, sehingga harus ditembak," ujarnya.
Alasan lainnya juga terkait locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Maka itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan Propam.
"Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang-benderang. Masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut," tuturnya.
Lihat Juga :