Menpan RB Pastikan Pecat ASN Pengguna dan Pengedar Narkoba

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:01 WIB
loading...
Menpan RB Pastikan Pecat...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa narkoba di lingkungan ASN menjadi tantangan tersendiri. Foto/Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa narkoba di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) menjadi tantangan tersendiri. Dia pun memastikan memecat ASN yang mengedarkan maupun menggunakan narkoba .

“Memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba, termasuk harus bisa direhabilitasi,” ujarnya saat Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional secara virtual, Jumat (26/6/2020). (Baca juga : Wapres: Narkotika dan COVID-19 Ancaman Serius Bangsa Indonesia)

Dia mengatakan bahwa dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pihaknya selalu selektif. Dimana salah satunya harus bersih dari narkoba.

“Sehingga harapan Kepala BNN yaitu 100% hidup sehat dalam arti kita harus sehat dari narkoba, terhindar dari narkoba, terhindar dari paham radikalisme, masalah-masalah yang berkaitan dengan korupsi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Tjahjo mengucapkan terima kasih kepada BNN karena telah membuat portal aduan ASN yang terlibat narkoba. Portal ini akan menjadi pelaporan jika menemukan ASN yang diketahui menyalahgunakan narkoba.

“Saya menyampaikan apresiasi ini. Karena BNN terus menerus bekerja sama dengan semua pihak, khususnya kepada kepolisian, kementerian/lembaga dan juga daerah,” terangnya.

Tjahjo juga menyampaikan kepada seluruh pimpinan kementerian lembaga untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba bagi ASN. Terkait hal ini Kempan RB telah melakukan MoU dengan BNN. ( )

“Ini untuk selalu melakukan sosialisasi dan penyebarluasan tentang bahaya narkotika, psikotropika dan bahaya-bahaya lain kepada seluruh ASN di instansinya masing-masing,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)