Satgas Keluarkan Addendum Surat Edaran Cegah Importasi Wabah PMK Jelang Idul Adha
loading...
A
A
A
IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:
• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.
• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari Uji Klinis atau Uji Lab, Desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak dibawah pengawasan dokter hewan.
• Dilarang lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau.
Pengaturan tambahan:
- Lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat Kabupaten/kota.
3. Penjabaran Jenis Produk Hewan
- Produk Hewan yang dapat dilalulintaskan berupa produk olahan beku maupun segar. Meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
4. Penambahan tahapan penanganan hewan terdeteksi PMK yang lebih praktis
- Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK
• Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
• Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.
• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.
• Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari Uji Klinis atau Uji Lab, Desinfeksi, dekontaminasi, dan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak dibawah pengawasan dokter hewan.
• Dilarang lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau.
Pengaturan tambahan:
- Lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat Kabupaten/kota.
3. Penjabaran Jenis Produk Hewan
- Produk Hewan yang dapat dilalulintaskan berupa produk olahan beku maupun segar. Meliputi, karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
4. Penambahan tahapan penanganan hewan terdeteksi PMK yang lebih praktis
- Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK
• Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
• Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.