Mantan dan Presiden ACT Diduga Salahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air
Sabtu, 09 Juli 2022 - 14:10 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 pada 18 Oktober 2018. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusian oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Polisi pun telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Bareskrim mengusut soal dugaan penyalahgunaan yang dilakukan ACT terhadap dana bantuan dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 lalu.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial/CSR sebesar Rp138.000.000.000," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Untuk diketahui, pada kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610, masing-masing ahli waris mendapat dana sosial/CSR sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000. Dalam hal ini, tidak dapat dikelola langsung melainkan harus menggunakan lembaga/yayasan dalam hal ini Yayasan ACT.
Lihat Juga :