Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:25 WIB
loading...
A A A
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujarnya.

Idham menyatakan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper. "Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," ucapnya.

Baca juga: KPU: 6 Parpol Lokal Aceh Miliki Akses Sipol

Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," katanya.

Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Rekomendasi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Apakah Sirekap Menjadi...
Apakah Sirekap Menjadi Alat Kejahatan Pemilu 2024?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved