Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022
Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sudah melakukan sosialisasi dan juga rapat koordinasi dengan partai-partai politik yang telah memiliki akun Sipol mengenai kewajiban memiliki akun ini. Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik untuk mengunggah seluruh dokumennya agar mereka dalam pendaftaran nanti sudah tidak lagi membawa berkas persyaratan ke kantor KPU untuk mendaftar," ujarnya.
Idham menyatakan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper. "Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," ucapnya.
Baca juga: KPU: 6 Parpol Lokal Aceh Miliki Akses Sipol
Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," katanya.
Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.
Idham menyatakan, aplikasi Sipol digunakan sebagai salah satu aktualisasi dari kebijakan dalam penerimaan pendaftaran partai politik yaitu less paper. "Kita seminimal mungkin menggunakan kertas atau pun hard copy. Karena kita ketahui kalau pendaftaran partai politik ini menggunakan dokumen sudah kita bisa bayangkan mungkin begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh partai politik pada saat mendaftar ke KPU nanti," ucapnya.
Baca juga: KPU: 6 Parpol Lokal Aceh Miliki Akses Sipol
Idham mengimbau kepada partai politik agar bisa memaksimalkan kesempatan untuk mengunggah dokumen-dokumennya ke aplikasi Sipol. Dan dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang disyaratkan dalam pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. "Kalau semua persyaratan sudah dapat dipenuhi dengan baik, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap sehingga pendaftarannya diterima. Selanjutnya akan memasuki tahapan yang berikutnya, yaitu verifikasi administrasi," katanya.
Idham menyebut, ada beberapa proses yang harus dilalui partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. "Setelah melakukan pendaftaran, maka partai politik wajib mengikuti verifikasi administrasi. Jika lolos tahapan ini, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," katanya.
Lihat Juga :