Komisioner KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

Jum'at, 08 Juli 2022 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Verifikasi faktual di lapangan bisa sampai pada keanggotaan. Jadi tidak hanya kepengurusan tapi juga keterwakilan perempuan. "Kalau nanti di pusat saat melakukan verifikasi faktual, ya tidak hanya kepengurusan di tingkat pusat saja. Kami juga akan mengecek keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%," ujarnya.

Vrifikasi faktual ini juga akan dilanjutkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. KPU provinsi ini akan melakukan verifikasi terhadap kepengurusan dan alamat kantor. Sedangkan, KPU kabupaten dan kota juga melakukan hal yang sama terkait dengan perwakilan perempuan untuk tingkat provinsi dan tingkat kabupaten dan kota.

"Kami yakin partai politik yang telah memiliki akun Sipol dan mendaftarkan diri memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memajukan demokrasi. Pengurus sudah mempersiapkan berkaitan dengan keterwakilan perempuan," katanya.

Terkait dengan verifikasi faktual keanggotaan, aplikasi Sipol mensyaratkan adanya KTP elektronik masing-masing anggota. Ini untuk memastikan KTA yang disampaikan ke KPU betul-betul memiliki hak pilih. Sekaligus untuk mempermudah petugas verifikator di lapangan untuk menjumpai atau menemui mereka-mereka yang akan disampling. "Ini sudah kami sosialisasikan kepada partai politik. Semua partai dapat memahaminya," tandasnya.

Keterangan foto:
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada webinar Partai Perindo yang digelar secara online, Jumat (8/7/2022). Foto/IST
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2595 seconds (0.1#10.140)