KPU: 35 Parpol Nasional Sudah Punya Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Idham Holik mengatakan bahwa Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) merupakan salah satu dari 32 partai politik tingkat nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"35 parpol di tingkat nasional sudah miliki akun Sipol dan 7 parpol di lokal Aceh, totalnya ada 42 parpol. Ke-35 parpol (tingkat nasional) yang telah memiliki akun Sipl tersebut, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk menjadi sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' yang digelar secara hybrid, Jumat (8/7/2022).
Dia menjelaskan, Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU. "Kami telah menyosialisasi kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol. Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.
Sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.
Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut. "Kita seminal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," tegas Idham.
Adapun, daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa.
"35 parpol di tingkat nasional sudah miliki akun Sipol dan 7 parpol di lokal Aceh, totalnya ada 42 parpol. Ke-35 parpol (tingkat nasional) yang telah memiliki akun Sipl tersebut, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk menjadi sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' yang digelar secara hybrid, Jumat (8/7/2022).
Dia menjelaskan, Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU. "Kami telah menyosialisasi kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol. Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.
Sejak Pemilu 2019, khususnya pendaftaran parpol pada 2017, KPU RI sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU RI dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.
Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut. "Kita seminal mungkin atau sekurang mungkin menggunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," tegas Idham.
Adapun, daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa.
(rca)