Projo Sebut Desakan Menurunkan Presiden Jokowi Inkontitusional
Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:10 WIB
loading...
Demonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR pada Rabu (24/6/2020) lalu menyuarakan pemberhentian Presiden Joko Widodo (Jokowi). FOTO/DOK.SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merembet ke banyak isu, seperti bangkitnya komunisme. Bahkan demonstrasi penolakan RUU itu di depan Gedung DPR pada Rabu (24/6/2020) lalu, menyuarakan pemberhentian Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Ormas pendukung Jokowi, Projo menilai desakan untuk menjatuhkan presiden dalam demontrasi itu sebagai tindakan inkonstitusional. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko mengatakan, desakan itu telah menelikung demokrasi dan mencederai amanah rakyat.
"Projo di garis terdepan dalam melawan setaip usaha inkonstitusional dan antidemokrasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).(Baca juga: Tolak RUU HIP, Massa Aksi PA 212 Bentangkan Poster Habib Rizieq )
Pemerintah sendiri sudah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP . Sejumlah ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, juga menyatakan menolak RUU tersebut. Otomatis dengan keputusan itu, RUU inisiatif DPR itu tidak bisa dibahas lebih lanjut.
Handoko menerangkan, Presiden Jokowi berpendapat RUU HIP masih memerlukan banyak aspirasi masyarakat. Keputusan itu, menurutnya, hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.
Ormas pendukung Jokowi, Projo menilai desakan untuk menjatuhkan presiden dalam demontrasi itu sebagai tindakan inkonstitusional. Sekretaris Jenderal Projo, Handoko mengatakan, desakan itu telah menelikung demokrasi dan mencederai amanah rakyat.
"Projo di garis terdepan dalam melawan setaip usaha inkonstitusional dan antidemokrasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).(Baca juga: Tolak RUU HIP, Massa Aksi PA 212 Bentangkan Poster Habib Rizieq )
Pemerintah sendiri sudah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP . Sejumlah ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, juga menyatakan menolak RUU tersebut. Otomatis dengan keputusan itu, RUU inisiatif DPR itu tidak bisa dibahas lebih lanjut.
Handoko menerangkan, Presiden Jokowi berpendapat RUU HIP masih memerlukan banyak aspirasi masyarakat. Keputusan itu, menurutnya, hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.
Lihat Juga :