MK Kandaskan Gugatan soal Aturan JHT di UU Cipta Kerja
Kamis, 07 Juli 2022 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Samiani menginginkan adanya ketentuan JHT yang diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK. Alasan itu, dituangkan Sumiani karena dia merasa ada ketidakpastian hukum.
Majelis hakim MK berpendapat, esensi dasar tujuan JHT adalah diperolehnya manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
"Oleh karena itu, titik krusial manfaat dari jaminan hari tua sebenarnya terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat tertutupnya kemungkinan (peserta-red) untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali," tutur hakim anggota Suhartoyo.
"Hal ini berbeda dengan peserta yang berhenti bekerja dengan alasan-alasan lain seperti karena PHK atau mengundurkan diri yang masih dimungkinkan mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain," sambungnya.
Menurut dia, antara pekerja yang berhenti karena pensiun dengan pekerja yang di-PHK tidak bisa disamakan. Karena sejatinya, pembayaran jaminan JHT diproyeksikan sebagai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah peserta tidak mampu bekerja lagi karena usia atau cacat total, bahkan meninggal dunia.
Majelis hakim MK berpendapat, esensi dasar tujuan JHT adalah diperolehnya manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.
"Oleh karena itu, titik krusial manfaat dari jaminan hari tua sebenarnya terletak pada saat peserta menghadapi masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap yang berakibat tertutupnya kemungkinan (peserta-red) untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali," tutur hakim anggota Suhartoyo.
"Hal ini berbeda dengan peserta yang berhenti bekerja dengan alasan-alasan lain seperti karena PHK atau mengundurkan diri yang masih dimungkinkan mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain," sambungnya.
Menurut dia, antara pekerja yang berhenti karena pensiun dengan pekerja yang di-PHK tidak bisa disamakan. Karena sejatinya, pembayaran jaminan JHT diproyeksikan sebagai bekal dalam menyongsong kehidupan setelah peserta tidak mampu bekerja lagi karena usia atau cacat total, bahkan meninggal dunia.
Lihat Juga :