MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
LaNyalla mengaku heran dengan pertimbangan Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi. "Dan yang paling inti adalah Majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan," kata LaNyalla.
Pasal 222, kata LaNyalla, menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, sehingga menjadi pintu bagi oligarki ekonomi untuk membiayainya. Karena itulah, DPD menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. "Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini oligarki ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka," katanya.
Baca juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak judicial review presidential threshold yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022). Dalam gugatan yang didaftarkan pada Jumat (25/3/2022) itu LaNyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022.
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).
Pasal 222, kata LaNyalla, menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, sehingga menjadi pintu bagi oligarki ekonomi untuk membiayainya. Karena itulah, DPD menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. "Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini oligarki ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka," katanya.
Baca juga: PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak judicial review presidential threshold yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022). Dalam gugatan yang didaftarkan pada Jumat (25/3/2022) itu LaNyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022.
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).
(abd)
Lihat Juga :