Draft Final RKUHP: Zina Diancam 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
Draft Final RKUHP: Zina...
Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI, siang tadi. Draft tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej ke pimpinan Komisi III DPR RI.

Dari draft final RKUHP yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.

Di mana, bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 Ayat (1) yang dikutip draft final RKUHP, Rabu (6/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Digugat Cerai Mawa,...
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Minta Kasus Dugaan Perzinaan Dihentikan Sementara
Inarasati Selesai Jalani...
Inarasati Selesai Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan: Alhamdulillah Lancar
Jalani Pemeriksaan Kasus...
Jalani Pemeriksaan Kasus Perzinaan, Inarasati Datang Diam-Diam Lewat Pintu Belakang
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved