Draft Final RKUHP: Zina Diancam 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI, siang tadi. Draft tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej ke pimpinan Komisi III DPR RI.
Dari draft final RKUHP yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.
Di mana, bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.
Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 Ayat (1) yang dikutip draft final RKUHP, Rabu (6/7/2022).
Dari draft final RKUHP yang dikantongi MNC Portal Indonesia, terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah. Ancaman hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah berbeda-beda.
Di mana, bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.
Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 415 Ayat (1) yang dikutip draft final RKUHP, Rabu (6/7/2022).
Lihat Juga :