Soal RUU KUHP, Begini Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:18 WIB
loading...
A A A
Melihat perkembangan demokratis yang ekstensif ini, maka RKUHP tetap memberikan aturan yang menyangkut ketertiban umum (penghinaan) dan keamanan nasional dan lain-lain. Kesemuanya berkaitan dengan delik “penghinaan” yang berbentuk delik materiel karenanya pernyataan yang keras dan tegas, objektif, zakelijk dan konstruktif terhadap pemerintah, presiden/wakil presiden maupun simbol-simbol kenegaraan sebagai bentuk “materiele beleidiging” sebagai kritikan konstruktif adalah tidak strafbaar (tidak dipidana) dan tetap demokratis sifatnya.

Namun demikian batasan sensitifitas berbeda ditemukan pada delik-delik penghinaan terhadap golongan, agama/kehidupan beragama adalah strafbaar dengan debalitas wujudnya, tetapi dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak etis sifatnya. Wujud delik materiel inilah yang menempatkan ketentuan penghinaan sebagai strafbaar sifatnya. Artinya, perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan tidak menjadi strafbaar, tetapi akibat dari perbuatan tersebut yang menjadikan strafbaar, yaitu misalnya menimbulkan kerusuhan/keonaran yang massif dalam masyarakat.

”Perubahan wujud dari delik formal kepada delik materiel ini adalah bentuk yang paling moderat dan netral dalam sistem hukum pidana, dan sama sekali tidak membatasi kebebasan berekspresi/berpendapat, karena dengan bentuk apapun sistem hukum (pidana), kebebasan yang absolut tanpa batas tidaklah diperkenankan dan tidak ada tempatmya pada sistem hukum pidana,” katanya.

Perubahan wujud dari delik formil ke delik materil juga sesuai amanah yang dipertegas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/2007 bahwa RKUHP yang merupakan pembaharuan KUHP warisan kolonial dan lagipula menurut keterangan pemerintah konsep RKUHP Baru meskipun tetap memuat ketentuan tindak pidana serupa (baca : Pasal 240 RKUHP), formulasi deliknya tidak lagi berupa delik formal melainkan diubah menjadi delik materiil.

Hal ini menunjukan telah terjadinya perubahan sekaligus perubahan politik hukum pidana kearah perumusan delik yang tidak bertentangan dengan semangat mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas Hukum yang merupakan jiwa (geist) UUD 1945.

”Dapat dikatakan bahwa sebagai perubahan politik hukum pidana yang demokratis, netral dan moderat dalam sistem negara hukum yang demokratis, bahkan memiliki legitimasi kosntitusionalitas sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/2007 tersebut. Kita memahami bahwa tidak ada kebebasan absolut tanpa batas yang otoritarian dan justru membahayakan kehidupan negara yang demokratis,” paparnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved