Soal RUU KUHP, Begini Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:18 WIB
loading...
Soal RUU KUHP, Begini...
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji memberikan sejumlah catatan terkait dengan polemik RUU KUHP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Kendati demikian, RUU KUHP tersebut tidak dapat diakses publik karena belum selesai dibahas di DPR.

Terkait polemik RUU KUHP, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memberikan sejumlah catatan. Indriyanto menyebut ada 14 isu krusial yang menjadi polemik. Di antaranya, kriminalisasi pers.

“Kalangan pers merasa keberatan adanya kriminalisasi pers yang terdiri dari 47 pasal, berbentuk delik formil (sebanyak 35 pasal) dan delik materiel (sebanyak 7 pasal) sebagai ancaman kebebasan pers,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Dua Pasal Dihapus dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah

Ancaman kebebasan pers itu terkait dengan pembatasan atas peliputan, penyiaran, penyebarluasan berita, dalam hal ini Pasal 281 huruf c RKUHP intinya “Tanpa izin pengadilan, merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidanganan”.

Secara a contrario, tertib acara persidangan kembali kepada kebijakan pengadilan untuk memberi atau tidak memberi izin tersebut. Khususnya sesuai penjelasan pasal ini makna “proses persidangan” yaitu yang memang universal adaya pembatasan untuk acara sidang tertutup misalnya, Tindak Pidana Anak ataupun Tindak Pidana Umum terkait kesusilaan ataupun perkembangannya terhadap Tindak Pidana Luar Biasa, seperti perdagangan narkotika, politics crimes, pencucian uang dan lain-lain, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengancam fisik dari pelaku, saksi, ahli, korban dan lainnya.

Baca juga: Komisi III DPR Belum Bisa Pastikan Waktu Draf Terbaru RKUHP Dibuka

Bahkan Pasal 17 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi memberikan batasan terkait proses penegakan hukum, juga komparasi USA Freedom of Information Act 1996 mencantumkan disclosure exemption terhadap semua yang relevan dengan law enforcerment records terkait contempt of records rules .

”Bagi RKUHP dengan memperhatikan asas hukum pidana dalam relasi dengan pers, seharusnya kekhawatiran komunitas pers tidaklah perlu terjadi, karena penyiaran/penyebarluasan yang dilakukan oleh pers (verspreidingsdelict) tidaklah menjadi suatu perbuatan yang strafbaar (dipidana), apabila telah adanya suatu perbuatan yang mendahuluinya (begunstigingsdelict) adalah sebagai strafbaar sifatnya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Rekomendasi
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Berita Terkini
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Harga Pangan Naik saat...
Harga Pangan Naik saat Sekolah Dimulai dan MBG Bergulir Lagi, Ekonom: Sinyal Positif bagi Ekonomi Rakyat
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved