Soal RUU KUHP, Begini Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:18 WIB
loading...
Soal RUU KUHP, Begini...
Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum UI Indriyanto Seno Adji memberikan sejumlah catatan terkait dengan polemik RUU KUHP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Kendati demikian, RUU KUHP tersebut tidak dapat diakses publik karena belum selesai dibahas di DPR.

Terkait polemik RUU KUHP, Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji memberikan sejumlah catatan. Indriyanto menyebut ada 14 isu krusial yang menjadi polemik. Di antaranya, kriminalisasi pers.

“Kalangan pers merasa keberatan adanya kriminalisasi pers yang terdiri dari 47 pasal, berbentuk delik formil (sebanyak 35 pasal) dan delik materiel (sebanyak 7 pasal) sebagai ancaman kebebasan pers,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (6/7/2022).



Ancaman kebebasan pers itu terkait dengan pembatasan atas peliputan, penyiaran, penyebarluasan berita, dalam hal ini Pasal 281 huruf c RKUHP intinya “Tanpa izin pengadilan, merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidanganan”.

Secara a contrario, tertib acara persidangan kembali kepada kebijakan pengadilan untuk memberi atau tidak memberi izin tersebut. Khususnya sesuai penjelasan pasal ini makna “proses persidangan” yaitu yang memang universal adaya pembatasan untuk acara sidang tertutup misalnya, Tindak Pidana Anak ataupun Tindak Pidana Umum terkait kesusilaan ataupun perkembangannya terhadap Tindak Pidana Luar Biasa, seperti perdagangan narkotika, politics crimes, pencucian uang dan lain-lain, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengancam fisik dari pelaku, saksi, ahli, korban dan lainnya.



Bahkan Pasal 17 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi memberikan batasan terkait proses penegakan hukum, juga komparasi USA Freedom of Information Act 1996 mencantumkan disclosure exemption terhadap semua yang relevan dengan law enforcerment records terkait contempt of records rules .

”Bagi RKUHP dengan memperhatikan asas hukum pidana dalam relasi dengan pers, seharusnya kekhawatiran komunitas pers tidaklah perlu terjadi, karena penyiaran/penyebarluasan yang dilakukan oleh pers (verspreidingsdelict) tidaklah menjadi suatu perbuatan yang strafbaar (dipidana), apabila telah adanya suatu perbuatan yang mendahuluinya (begunstigingsdelict) adalah sebagai strafbaar sifatnya,” katanya.

Begitu pula, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran delik pers tidak dapat diartikan bidang usaha dan bidang redaksi sebagai presentasi perusahaan pers sebagai subjek tindak pidana, tetapi tetap berlaku aktual dan faktual wrongdoer.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Kasus Dokter Kandungan...
Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Bocah di Garut Jadi...
Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Rekomendasi
3 Langkah Rusia untuk...
3 Langkah Rusia untuk Merebut Crimea dari Ukraina, Apa Saja?
Gudang Barang Pecah...
Gudang Barang Pecah Belah di Malang Kebakaran, Warga Panik
Cedera, Leo Rolly Mundur...
Cedera, Leo Rolly Mundur dari Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025
Berita Terkini
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
1 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
5 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
5 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
6 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
6 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved