Soal RUU KUHP, Begini Catatan Kritis Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:18 WIB
loading...
A A A
Begitu pula, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelanggaran delik pers tidak dapat diartikan bidang usaha dan bidang redaksi sebagai presentasi perusahaan pers sebagai subjek tindak pidana, tetapi tetap berlaku aktual dan faktual wrongdoer.

”Tidak pernah ada vicarious liability atau liability without fault terhadap pelaku pelanggaran delik pers, apalagi terkait verspreidingsdelict, meski polemik dual responsibility menjadi atensi dikalangan pers,” katanya.

Kemudian terkait dengan penghinaan terhadap kekuasaan/lembaga negara di Pasal 353 RKUHP dengan delik formil/aduan. Termasuk terhadap Presiden/Wakil Presiden di Pasal 218 RKUHP dengan delik formil/aduan.

Serta terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 240 RKUHP dengan delik materiel atau biasa sebagai perubahan politik hukum pidana yang demokratis, netral dan moderat. ”Ketentuan yang menjadi polemik terkait aturan penghinaan yang dianggap sebagai memberangus kebebasan berekspresi tidaklah argumentatif secara akademik,” ucapnya.

Perlu dipahami bahwa pengaturan ketentuan tentang “Penghinaan” bersifat universal, baik bagi negara yang rerpesentatif anglo saxon atau commom law dalam bentuk Defamatory Statement Act baik Libel atau tertulis maupun slander atau lisan maupun continental/civil law berbentuk Formeeel dan Materiele Beleidiging.

”Ketentuan tentang larangan melakukan penghinaan ini diberlakukan juga terhadap pribadi seseorang maupun kelembagaan, baik dalam kelompok aturan tentang ketertiban umum yakni, penghinaan terhadap agama dan kehidupan beragama, pemerintah, simbol kenegaraan, penghinaan/harkat martabat terhadap presiden/wakil presiden.

”Jadi perbuatan yang dilarang adalah penghinaan yang diartikan sebagai bentuk perbuatan perasaan permusuhan, kebencian dan merendahkan (hatred, ridicule dan contempt) sebagai bentuk “formiele beleidiging” (penghinaan formil), yaitu diutarakan secara kasar, tidak sopan, tidak zakelijk, tidak konstruktif/solusif, bahkan actual malice,” kata Indriyanto.

Memang dalam KUHP lama atau sekarang ini, perbuatan penghinaan yang diformulasikan sebagai delik formil menimbulkan sikap dan perbuatan objektif, zakelijk, konstruktif terhadap pemerintah, simbol negara bahkan presiden/wakil presiden akan dipandang sebagai penghinaan,yang dapat dikatakan bahwa ketentuan ini sebagai penabur kebencian (Haatzaai Artikelen) yang bersifat un-demokratis.

”Dan inilah yang sekarang dilakukan perubahan sebagai makna yang demokratis, netral dan moderat. Tidak ada kritikan konstruktif yang dibungkam oleh RKUHP,” teagsnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved