ACT Surati Kemensos Minta Batalkan Pencabutan Izin PUB
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan ACT sudah berkomitmen melakukan perbaikan bersama atas segala macam kekurangan ACT sebagai lembaga kemanusiaan. ACT pun siap diberikan teguran dan dilakukan pembinaan manakakala ada kekurangan agar bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"ACT Insya Allah sudah tak lagi managemennya dengan one man show, tapi kami sudah terbiasa memastikan proses koordinasi dan pengurusan lembaga secara kolektif kolegia," jelasnya.
Ibnu menambahkan ACT bakal menghentikan dahulu kegiatan pengalangan dana dari semua donatur lantaran izin PUB milik ACT telah dicabut Kemensos. Namun, kegiatan distribusi bantuan yang telah terkumpul di ACT sebelum adanya pencabutan izin PUB itu bakal tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. Baca juga: Presiden ACT Kaget dengan Keputusan Pencabutan Izin dari Menteri Sosial
"Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya, jadi Insya Allah ACT (aktivitasnya) tetap berjalan. Apalagi ada amanah-amanah para donatur dan mitra kami, maka kaki akan tuntaskan dan distribusikan. Aturannya tak boleh menggalang (dana), kami tak menggalang, tapi mendistribusikan," katanya.
"ACT Insya Allah sudah tak lagi managemennya dengan one man show, tapi kami sudah terbiasa memastikan proses koordinasi dan pengurusan lembaga secara kolektif kolegia," jelasnya.
Ibnu menambahkan ACT bakal menghentikan dahulu kegiatan pengalangan dana dari semua donatur lantaran izin PUB milik ACT telah dicabut Kemensos. Namun, kegiatan distribusi bantuan yang telah terkumpul di ACT sebelum adanya pencabutan izin PUB itu bakal tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. Baca juga: Presiden ACT Kaget dengan Keputusan Pencabutan Izin dari Menteri Sosial
"Pencabutan izin itu PUB, bukan legalitasnya, jadi Insya Allah ACT (aktivitasnya) tetap berjalan. Apalagi ada amanah-amanah para donatur dan mitra kami, maka kaki akan tuntaskan dan distribusikan. Aturannya tak boleh menggalang (dana), kami tak menggalang, tapi mendistribusikan," katanya.
(kri)
Lihat Juga :