KSP: Pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh Sesuai UU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengangkatan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dilaksanakan sudah sesuai Undang-Undang (UU) ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani.
Jaleswari menjelaskan, bila merujuk pada regulasi terkait, misalnya UU Nomor 10 Tahun 2016 serta UU Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Pj gubernur di suatu provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
"Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh
Lebih jauh Jaleswari mengatakan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, karena telah pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jaleswari.
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. "Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," kata Dudung.
Dudung mengaku, tidak mempermasalahkan sikap Achmad yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini. Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.
Jaleswari menjelaskan, bila merujuk pada regulasi terkait, misalnya UU Nomor 10 Tahun 2016 serta UU Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Pj gubernur di suatu provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
"Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Mendagri Lantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Jadi Penjabat Gubernur Aceh
Lebih jauh Jaleswari mengatakan, Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, karena telah pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jaleswari.
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. "Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," kata Dudung.
Dudung mengaku, tidak mempermasalahkan sikap Achmad yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini. Menurutnya, peran Achmad Marzuki krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.
(maf)