PKS Resmi Gugat Presidential Threshold Jadi 7-9% ke MK
Rabu, 06 Juli 2022 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. "Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," ujarnya.
Baca juga: Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK
Syaikhu menjelaskan, Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya.
PKS, juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.
Baca juga: Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK
Syaikhu menjelaskan, Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.
"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya.
PKS, juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.
Lihat Juga :