Ini 7 Hal yang Dilakukan Pemerintah pada Draft Terbaru RKUHP

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:54 WIB
loading...
Ini 7 Hal yang Dilakukan...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan tujuh hal yang dilakukan pemerintah pada draf RKUHP terbaru yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan melakukan sedikitnya tujuh hal dalam draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah diserahkan ke Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Ketujuh hal tersebut merupakan penyempurnaan dari draf sebelumnya.

"Jadi ada tujuh hal yang kita lakukan dalam revisi penyempurnaan. Pertama, terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kedua, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan. "Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," terang Edward.

Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Pemerintah juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RKUHP. "Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ungkap Edward.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Gelar Seminar Internasional, Wamenkum Bicara Hukum dan Perkembangan Zaman
Di KUHAP Baru, Masyarakat...
Di KUHAP Baru, Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Tak Ditindak Lanjuti Polisi
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Helmut Hermawan Tersangka...
Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK
Rekomendasi
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved