Ini 7 Hal yang Dilakukan Pemerintah pada Draft Terbaru RKUHP
Rabu, 06 Juli 2022 - 14:54 WIB
loading...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan tujuh hal yang dilakukan pemerintah pada draf RKUHP terbaru yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan melakukan sedikitnya tujuh hal dalam draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah diserahkan ke Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Ketujuh hal tersebut merupakan penyempurnaan dari draf sebelumnya.
"Jadi ada tujuh hal yang kita lakukan dalam revisi penyempurnaan. Pertama, terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Kedua, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan. "Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," terang Edward.
Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RKUHP. "Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ungkap Edward.
"Jadi ada tujuh hal yang kita lakukan dalam revisi penyempurnaan. Pertama, terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Kedua, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan. "Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," terang Edward.
Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RKUHP. "Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ungkap Edward.
Lihat Juga :