Ini 7 Hal yang Dilakukan Pemerintah pada Draft Terbaru RKUHP

Rabu, 06 Juli 2022 - 14:54 WIB
loading...
Ini 7 Hal yang Dilakukan...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan tujuh hal yang dilakukan pemerintah pada draf RKUHP terbaru yang telah diserahkan kepada Komisi III DPR. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan melakukan sedikitnya tujuh hal dalam draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah diserahkan ke Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Ketujuh hal tersebut merupakan penyempurnaan dari draf sebelumnya.

"Jadi ada tujuh hal yang kita lakukan dalam revisi penyempurnaan. Pertama, terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kedua, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan. "Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," terang Edward.

Baca juga: Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti

Pemerintah juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RKUHP. "Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ungkap Edward.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Wamenkum Eddy Hiariej...
Wamenkum Eddy Hiariej Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru ke Pepabri
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Gelar Seminar Internasional, Wamenkum Bicara Hukum dan Perkembangan Zaman
Di KUHAP Baru, Masyarakat...
Di KUHAP Baru, Masyarakat Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Tak Ditindak Lanjuti Polisi
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Helmut Hermawan Tersangka...
Helmut Hermawan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej Ditahan KPK
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved