Ini 7 Hal yang Dilakukan Pemerintah pada Draft Terbaru RKUHP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan melakukan sedikitnya tujuh hal dalam draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah diserahkan ke Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022). Ketujuh hal tersebut merupakan penyempurnaan dari draf sebelumnya.
"Jadi ada tujuh hal yang kita lakukan dalam revisi penyempurnaan. Pertama, terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Kedua, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan. "Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," terang Edward.
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RKUHP. "Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ungkap Edward.
Yang kelima. pemerintah melakukan sinkronisasi antara RUU KUHP dengan sejumlah UU di luar KUHP termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Keenam, kami melakukan sistemisasi lagi, jadi reposisi. Misalnya kalau menghapus dua pasal urutannya akan berubah. Dan terakhir (ketujuh) banyak typo yang kita perbaiki," jelas Edward.
Ketujuh hal tersebut, lanjut Edward, sudah diperbaiki pemerintah dalam draf dan diserahkan ke Komisi III. "Itulah hasil penyempurnaan pemerintah yang diserahkan ke Komisi III DPR," pungkas Edward.
"Jadi ada tujuh hal yang kita lakukan dalam revisi penyempurnaan. Pertama, terhadap 14 isu krusial itu ya. Saya selalu mengatakan sikap pemerintah dan DPR. Pertama ada reformulasi yaitu ada kalimat yang diperbaiki," ujar Edward di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Kedua, ada pasal yang dihapus. Ketiga ada pasal yang dipertahankan. "Ada penambahan beberapa pasal yang tadinya ada di dalam konsep 2015 tapi tiba-tiba di dalam konsep 2019 itu tidak ada. Itu tiga pasal mengenai penadahan dan tiga pasal mengenai kejahatan percetakan. Itu kita masukkan lagi," terang Edward.
Pemerintah juga melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan dalam draft terbaru RKUHP. "Yang keempat kita melakukan penyelarasan sanksi pidana agar tidak terjadi disparitas antara apa yang ada di dalam KUHP dan diluar KUHP," ungkap Edward.
Yang kelima. pemerintah melakukan sinkronisasi antara RUU KUHP dengan sejumlah UU di luar KUHP termasuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Keenam, kami melakukan sistemisasi lagi, jadi reposisi. Misalnya kalau menghapus dua pasal urutannya akan berubah. Dan terakhir (ketujuh) banyak typo yang kita perbaiki," jelas Edward.
Ketujuh hal tersebut, lanjut Edward, sudah diperbaiki pemerintah dalam draf dan diserahkan ke Komisi III. "Itulah hasil penyempurnaan pemerintah yang diserahkan ke Komisi III DPR," pungkas Edward.
(muh)