Pasal Penghinaan Kepala Negara Dipertahankan di RKUHP, Boleh Anjurkan Presiden Diganti
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:10 WIB
loading...
Wamenkuhham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintahan menambahkan penjelasan mengenai kritik untuk pasal penghinaan presiden. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik yang dimaksud dalam Pasal 2018 ayat 2 tersebut.
“Penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dalam draf sebelumnya, Pasal 218 ayat 2 berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Ayat ini dijelaskan baha yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Baca juga: Pemerintah Berharap Draf RKUHP Rampung Pekan Ini
“Penjelasan mengenai kritik terkait Pasal 218 ayat 2 yang menyangkut penyerangan harkat dan martabat presiden atau wakil presiden,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dalam draf sebelumnya, Pasal 218 ayat 2 berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."
Ayat ini dijelaskan baha yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Baca juga: Pemerintah Berharap Draf RKUHP Rampung Pekan Ini
Lihat Juga :