Jumhur Hidayat: RKUHP Wajib Diuji Publik Biar Kita Tidak Mundur
Rabu, 06 Juli 2022 - 13:35 WIB
loading...
Jumhur Hidayat meminta RKUHP diuji publik dulu sebelum disahkan. Foto/youtube
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik dari CIDES (Center for Information and Development Studies) Jumhur Hidayat mengatakan sebuah kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus diuji publik terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi UU.
"Saya tidak tahu persis apa detil pasal per pasal atau ayat per ayat dalam RKUHP sekarang ini. Namun kalau RUU ini tidak diuji publik terlebih dahulu ya pastinya keliru dan tidak bijak kalau dikatakan tidak ada ruang pembahasan," ujar Jumhur, Rabu (6/7/2022).
Ia menyebutkan azas pembuatan UU yang paling utama itu adalah keterbukaan dengan keterlibatan masyarakat sebanyak dan seberagam mungkin karena ini akan mengikat setiap orang per orang tanpa kecuali.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
"UU itu kan kompromi berbagai kepentingan. Namun bila pengaruh satu kepentingan lebih kuat atau dominan dari kepentingan lainnya maka pastilah UU itu akan terasa tidak adil bagi kebanyakan rakyatnya," jelas Jumhur.
Hal ini kata Jumhur sangat dirasakan tidak adil bagi kaum buruh misalnya dengan lahirnya UU Omnibul Law Cipta Kerja yang juga kurang terbuka saat pembentukannya.
"Saya tidak tahu persis apa detil pasal per pasal atau ayat per ayat dalam RKUHP sekarang ini. Namun kalau RUU ini tidak diuji publik terlebih dahulu ya pastinya keliru dan tidak bijak kalau dikatakan tidak ada ruang pembahasan," ujar Jumhur, Rabu (6/7/2022).
Ia menyebutkan azas pembuatan UU yang paling utama itu adalah keterbukaan dengan keterlibatan masyarakat sebanyak dan seberagam mungkin karena ini akan mengikat setiap orang per orang tanpa kecuali.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
"UU itu kan kompromi berbagai kepentingan. Namun bila pengaruh satu kepentingan lebih kuat atau dominan dari kepentingan lainnya maka pastilah UU itu akan terasa tidak adil bagi kebanyakan rakyatnya," jelas Jumhur.
Hal ini kata Jumhur sangat dirasakan tidak adil bagi kaum buruh misalnya dengan lahirnya UU Omnibul Law Cipta Kerja yang juga kurang terbuka saat pembentukannya.
Lihat Juga :