MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite

Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:48 WIB
loading...
MUI Tegaskan Orang Kaya...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan untuk golongan yang tak mampu.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, sapaan akrabnya, dalan keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga: Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Harus Lebih Peka pada Kesulitan Rakyat



Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Layak Di-reshuffle Prabowo usai 100 Hari Pemerintahan

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji Subsidi 3 Kg, Kerugian Negara Miliaran
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
LBH Jakarta Terima 619...
LBH Jakarta Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Rusak
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi
Berapa Km Isi Bensin...
Berapa Km Isi Bensin 1 Liter? Ini Cara Hitungnya
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Rekomendasi
Tekanan Makroekonomi...
Tekanan Makroekonomi Warnai Kuartal I 2025, MPMX Fokus Jaga Stabilitas Bisnis
Inter Milan Ukir Sejarah...
Inter Milan Ukir Sejarah di Liga Champions usai Singkirkan Barcelona
Fakta Atlet Binaraga...
Fakta Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren, Ternyata hanya Terima 10 Persen Dana Operasional
Berita Terkini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Infografis
MUI Tetapkan Uang Kripto...
MUI Tetapkan Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperjualbelikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved