MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:48 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan, hukum itu dilandasi lantaran kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan untuk golongan yang tak mampu.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, sapaan akrabnya, dalan keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Harus Lebih Peka pada Kesulitan Rakyat
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah, sapaan akrabnya, dalan keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Harus Lebih Peka pada Kesulitan Rakyat
Lihat Juga :