Yusril Ihza Mahendra Sarankan MUI Dibentuk dengan UU

Selasa, 05 Juli 2022 - 16:37 WIB
loading...
Yusril Ihza Mahendra...
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyarankan MUI dibentuk dengan UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sertifikasi halal belakangan ini ramai diperbincangkan lantaran sudah bukan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya beberapa waktu lalu.

Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Karena itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas, seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.

Baca juga: Ini Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diintervensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel dikutip SINDOnews Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Menag Sebut Target 10 Juta Sertifikat Halal Lompatan Luar Biasa

Kalau pemerintahnya berwibawa, kata Yusril, pemerintah bisa membuat UU pembentukan MUI sebagai suatu lembaga independen, mandiri, berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan di bidang agama. Apa pun keputusan MUI nanti, pemerintah tidak bisa mengintervensi dan harus dijalankan.

Kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, sambung Yusril, maka tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI. ”Kalau misalnya agama lain keberatan tentang MUI yang jadi lembaga dan adanya UU, ya tinggal dibentuk juga majelis agama-agama lain, supaya adil,” tegasnya.

Jadi, yang menentukan halal atau haram bukan pemerintah lagi. Yusril mencontohkan, sekarang ini banyak yang mempersoalkan vaksin, misalnya mengandung babi atau khamar. Hal seperti ini harus ada yang memutuskan halal atau haram dan bukan pemerintah yang memutuskan tapi MUI yang memutuskan dengan catatan bukan yayasan atau LSM seperti yang dilontarkan Menag Yaqut.

Jadi, gambaran itu semua hanya bisa terjadi kalau ada kekuatan politik yang memperjuangkan itu. Baik dia duduk di pemerintahan maupun DPR. Kalau kekuatan politik yang mendukung seperti itu tidak ada di DPR atau eksekutif mau dibawa ke mana negara ini.

”Umat Islam itu perlu juga disadarkan, apa yang masyarakat harapkan, cita-citakan yakni pemerintahan yang amanah, yang menghormati agama, yang menjalankan seruan-seruan agama itu akan terjadi jika ada satu parpol Islam yang mempunyai kekuatan politik yang signifikan, ya PBB ini,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Di Forum Internasional...
Di Forum Internasional Malaysia, PUI Tegaskan Dukungan Pembebasan Ghannouchi
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Rekomendasi
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved