Ini Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:51 WIB
loading...
Ini Daftar Lengkap Tarif...
Label halal Indonesia yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung 1 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Keputusan Kepala BPJPH No 141 Tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021. Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); registrasi auditor halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal. Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.



Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.

Agil Ihram menjelaskan bahwa ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0 atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000," katanya di Jakarta, Rabu (16/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
Kapan Iduladha Muhammadiyah...
Kapan Iduladha Muhammadiyah dan Pemerintah 2025?
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Rekomendasi
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Percaya Tuhan, 5 di Antaranya di Asia
Dharma Pongrekun Temui...
Dharma Pongrekun Temui Pramono Sampaikan Hak Tolak, Terkait Uji Coba Vaksin TBC?
Park Hyatt Jakarta Suguhkan...
Park Hyatt Jakarta Suguhkan The Colors of Japan, Perpaduan Cita Rasa dalam Sajian Manis
Berita Terkini
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Wakil Ketua Komisi VII...
Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek Besar, Saya Tahu Dalangnya
Letjen Djaka Dilantik...
Letjen Djaka Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Mensesneg: Sudah Mundur dari TNI
Muncul Isu Prabowo Reshuffle...
Muncul Isu Prabowo Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Belum Ada Pembahasan
Penampakan Harun Masiku...
Penampakan Harun Masiku Selfie Bareng Hasto dan Djan Faridz di Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved