Menag Sebut Target 10 Juta Sertifikat Halal Lompatan Luar Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peluncuran Program Sehati, di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Minggu (27/3/2022) malam.
Program ini bertujuan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional. Hadir dalam kegiatan itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Komisi VIII DPR RI H Yandri Susanto, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono.
Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut mengaku mengapresiasi keberanian BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi halal. Dia juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan semua stakeholders, sehingga diharapkan target tersebut bisa tercapai.
"Di dunia tidak ada yang tidak mungkin. Satu-satunya usaha kita untuk membuat ini mungkin sekali lagi adalah keberanian. Jangan khawatir soal hambatan, anggaran, bersama-sama kita bisa lakukan. Target 10 juta kita menurut saya lompatan yang luar biasa," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irham menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah implementasi UU 33/2014 yang sejak diresmikan, mengalihkan tanggung jawab sertifikasi halal dari MUI kepada BPJPH.
Menurutnya, target 10 juta bukan sekadar kegiatan seremonial, politis dan janji manis atau lips service saja. Lebih dari itu, hal ini memilki peranan penting.
"Ini merupakan tekad semangat dan komitmen untuk melakukan lompatan tinggi di luar pola capaian yang selama ini ada agar sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia Indonesia bisa memenangkan kompetisi di tingkat global dalam hal produk halal," ujarnya.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Fasilitasi Program Sertifikasi Halal Melalui Skema Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil oleh Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono, Wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Sebagai catatan, hambatan yang sempat muncul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek atau dikecualikan dari regulasi halal.
Hal ini memicu kekhawatiran dari para Duta Besar negara mitra dagang Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak ditangani maka berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
Untuk mengurai persoalan itu, Stafsus Presiden, Diaz Hendropriyono pada 9 Februari lalu telah memfasilitasi para Duta Besar negara tetangga untuk berdialog dengan BPJPH terkait penyesuaian pengimplementasian kerja sama sertifikasi halal internasional.
Program ini bertujuan untuk memberikan 10 juta sertifikat halal kepada UMKM secara nasional. Hadir dalam kegiatan itu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Komisi VIII DPR RI H Yandri Susanto, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono.
Dalam kesempatan itu, Menag Yaqut mengaku mengapresiasi keberanian BPJPH dalam melaksanakan program sertifikasi halal. Dia juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan semua stakeholders, sehingga diharapkan target tersebut bisa tercapai.
"Di dunia tidak ada yang tidak mungkin. Satu-satunya usaha kita untuk membuat ini mungkin sekali lagi adalah keberanian. Jangan khawatir soal hambatan, anggaran, bersama-sama kita bisa lakukan. Target 10 juta kita menurut saya lompatan yang luar biasa," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irham menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah implementasi UU 33/2014 yang sejak diresmikan, mengalihkan tanggung jawab sertifikasi halal dari MUI kepada BPJPH.
Menurutnya, target 10 juta bukan sekadar kegiatan seremonial, politis dan janji manis atau lips service saja. Lebih dari itu, hal ini memilki peranan penting.
"Ini merupakan tekad semangat dan komitmen untuk melakukan lompatan tinggi di luar pola capaian yang selama ini ada agar sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia Indonesia bisa memenangkan kompetisi di tingkat global dalam hal produk halal," ujarnya.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Fasilitasi Program Sertifikasi Halal Melalui Skema Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil oleh Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono, Wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Sebagai catatan, hambatan yang sempat muncul adalah di dalam kerja sama sertifikasi halal internasional, khususnya terkait dengan mekanisme saling pengakuan sertifikat halal antara Indonesia dengan negara lainnya, dan ruang lingkup produk yang menjadi subyek atau dikecualikan dari regulasi halal.
Hal ini memicu kekhawatiran dari para Duta Besar negara mitra dagang Indonesia. Apabila permasalahan ini tidak ditangani maka berpotensi memicu disrupsi yang tidak diinginkan dalam hubungan dan perdagangan internasional terutama dalam kaitannya dengan Indonesia.
Untuk mengurai persoalan itu, Stafsus Presiden, Diaz Hendropriyono pada 9 Februari lalu telah memfasilitasi para Duta Besar negara tetangga untuk berdialog dengan BPJPH terkait penyesuaian pengimplementasian kerja sama sertifikasi halal internasional.
(kri)