Soal Kasus ACT, Perindo: Perlu Ada Pembaruan UU Pengumpulan Barang atau Uang
Selasa, 05 Juli 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
"Pengurusnya yang menerima gaji fantastis adalah pelanggaran pada nilai zuhud yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga kemanusiaan, yang memang harus sudah selesai dengan dirinya sendiri," ucapnya.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Anwar Abbas: Kalau Benar Memalukan
Terkait gaji fantastis yang diterima pengurusnya, Yusuf menilai harus ada pembaruan pada payung hukumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan barang atau uang serta PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Yusuf melanjutkan, kedua payung hukum itu hanya mengatur birokrasi perizinan, tidak ada pengaturan soal akuntabilitas dan sanksi jika ada penyelewengan.
"Selayaknya pelanggaran-pelanggaran itu dipertanggungjawabkan secara hukum, harus ada proses hukum pada seluruh jajaran pengurus pusatnya. Menyelewengkan dana kemanusiaan adalah juga kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum berat," ujarnya.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Anwar Abbas: Kalau Benar Memalukan
Terkait gaji fantastis yang diterima pengurusnya, Yusuf menilai harus ada pembaruan pada payung hukumnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan barang atau uang serta PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Yusuf melanjutkan, kedua payung hukum itu hanya mengatur birokrasi perizinan, tidak ada pengaturan soal akuntabilitas dan sanksi jika ada penyelewengan.
"Selayaknya pelanggaran-pelanggaran itu dipertanggungjawabkan secara hukum, harus ada proses hukum pada seluruh jajaran pengurus pusatnya. Menyelewengkan dana kemanusiaan adalah juga kejahatan kemanusiaan yang harus dihukum berat," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :