DOB Baru di Papua, Perindo Siap Ikut Bila Ada Agenda Elektoral
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua resmi diputuskan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (30/6/2022). DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) menjadi UU.
Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, DOB berkonsekuensi terhadap redesain dapil dan kursi. Yang menjadi pernyataan, menurut dia, apakah 3 DOB di Papua itu berlaku elektoral pada 2024.
Ia melanjutkan, berkaca pada Kalimantan Utara yang menjadi daerah pemekaran pada 2012 dan baru disertakan dalam elektoral pada 2019. "Jadi untuk Pemilu 2014 tidak ada perubahan," kata Ferry kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/7/2022).
Ferry menambahkan, apabila diberlakukan 2024, tentunya harus ada perubahan aturan dalam UU. Menurutnya, bisa revisi terbatas atau dengan perpu karena yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 7 tahun 2017.
"Pada prinsipnya Partai Perindo siap mengikuti agenda elektoral bila ada penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, DOB berkonsekuensi terhadap redesain dapil dan kursi. Yang menjadi pernyataan, menurut dia, apakah 3 DOB di Papua itu berlaku elektoral pada 2024.
Ia melanjutkan, berkaca pada Kalimantan Utara yang menjadi daerah pemekaran pada 2012 dan baru disertakan dalam elektoral pada 2019. "Jadi untuk Pemilu 2014 tidak ada perubahan," kata Ferry kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/7/2022).
Ferry menambahkan, apabila diberlakukan 2024, tentunya harus ada perubahan aturan dalam UU. Menurutnya, bisa revisi terbatas atau dengan perpu karena yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 7 tahun 2017.
"Pada prinsipnya Partai Perindo siap mengikuti agenda elektoral bila ada penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(muh)