Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Nonaktif Langkat

Senin, 04 Juli 2022 - 21:04 WIB
loading...
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Nonaktif Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin , hari ini. Terbit Rencana diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia .

Penyidik Polda Sumut memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin sesuai dengan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai penetapan izin pemeriksaan oleh majelis hakim dalam perkara Tipikor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan terdakwa penerima suap dari sejumlah kontraktor. Terbit dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain perkara suap, Terbit Rencana Perangin Angin diduga juga terjerat kasus dugaan perbudakan modern, penyiksaan, hingga perdagangan orang yang mengakibatkan korban jiwa. Penyiksaan hingga perbudakan tersebut terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)