Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juni 2022 - 22:17 WIB
loading...
Penyuap Bupati Nonaktif...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin . Muara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan bahwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

"Menjatuhkan, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rekomendasi
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Mengapa Ferrari Nekat...
Mengapa Ferrari Nekat Bikin Mobil Listrik Saat Lamborghini dan Pagani Menolak Keras?
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved