Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin, 20 Juni 2022 - 22:17 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin. Foto/Sutikno/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin . Muara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan bahwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
"Menjatuhkan, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan bahwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
"Menjatuhkan, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Lihat Juga :