Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin . Muara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan bahwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan bahwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(kri)