Data Terkini, 30 Parpol Sudah Miliki Akses Sipol dari KPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) kembali memperbaharui data terkait permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga Kamis (30/6/2022) kemarin, jumlah partai yang sudah mendapat akses sebanyak 30 parpol .
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 30 parpol," kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya dikutip, Jumat (1/7/2022).
Dari ke-30 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui Parliamentary Threshold/PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 14 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per 30 Juni 2022:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 30 parpol," kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangannya dikutip, Jumat (1/7/2022).
Dari ke-30 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui Parliamentary Threshold/PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 14 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019).
Berikut ini daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per 30 Juni 2022:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
(abd)