Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:54 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan visa second home untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Visa second home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).



Yasonna menjelaskan, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut. "Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," jelas Yasonna.



Lebih lanjut, Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengklaim kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Di mana, PP tersebut memuat tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

Terutama, untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

"Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai ABG, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," sambungnya.

Yasonna mengatakan, PP 21/2022 memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden.

Di mana, permohonan tersebut disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan, atau lebih jelasnya sampai dengan bulan Mei 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
17 Warga Negara Vietnam...
17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak
Ditjen Imigrasi Ungkap...
Ditjen Imigrasi Ungkap Nasib Golden Visa Shin Tae-yong usai Dipecat PSSI
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Yasonna dan Hasto Kooperatif,...
Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
PDIP Sayangkan Pencekalan...
PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional
Yasonna Dicegah ke Luar...
Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Penyidik KPK: Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Kim Soo Hyun Diancam...
Kim Soo Hyun Diancam Boikot, Prada Langsung Putus Kontrak
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Timnas Indonesia vs Australia yang Kehilangan 6 Starternya
Puncak Arus Mudik Bakal...
Puncak Arus Mudik Bakal Terjadi 28 Maret 2025, Jumlah Pergerakan Capai 12,1 Juta Orang
Berita Terkini
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga,...
Selain 15 Pos Kementerian/Lembaga, Komisi I DPR Pertimbangkan TNI Aktif Bisa Jabat di Badan Perbatasan Nasional
38 menit yang lalu
Rapat Panja RUU TNI...
Rapat Panja RUU TNI Digelar di Hotel Mewah, KontraS Curiga agar Sulit Diakses Publik
1 jam yang lalu
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
1 jam yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
1 jam yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
1 jam yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved