Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:54 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan visa second home untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Visa second home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna saat menghadiri diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik

Yasonna menjelaskan, visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut. "Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," jelas Yasonna.

Baca juga: Hebat! Sermatutar Rafi Naufal Afriansyah Raih Adhi Makayasa Akmil 2022

Lebih lanjut, Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengklaim kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022. Di mana, PP tersebut memuat tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
321 WNA Kelola 75 Situs...
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Begini Hasil Penelusuran...
Begini Hasil Penelusuran Imigrasi soal 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor
Menhaj Ingatkan Risiko...
Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Imigrasi Perketat Pengawasan...
Imigrasi Perketat Pengawasan Aktivitas Warga Asing di Bali
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Iran Tuduh AS Bermain...
Iran Tuduh AS Bermain Politik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Pejabat Tim Belum Kantongi Visa
Belum Dapat Visa AS,...
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turki Jelang Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved