Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:20 WIB
loading...
Wamenkumham Ungkap Alasan...
Wamenkumham Edward OS Hiariej memberikan alasannya mengapa RUU KUHP yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang hingga saat ini belum dibuka draft terbarunya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan alasannya mengapa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang hingga saat ini belum dibuka draft terbarunya.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobby depan Gedung Nusantara II DPR Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

"Sampai saat ini belum. Masih diperbaiki. Masih di pemerintah (perbaikan draft RUU KUHP)," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini saat didoorstop awak media.



Ia menjelaskan draft tersebut belum dibuka karena belum selesai diperbaiki. "Nanti protes lagi kalau ada yang berubah. Nanti dibuka kalau sudah selesai diperbaiki," terang dia.

Eddy menyebutkan pembahasan RUU KUHP tidak bisa diburu-buru seperti yang disampaikan anggota DPR RI bahwa ditargetkan dirampungkan pada Juli 2022 mendatang.

"Kita tidak diburu oleh waktu. Yang penting begitu sampai kita serahkan. Kasian juga kalau diburu-buru waktu kan. Itu ada 628 pasal enggak gampang," pungkas Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
3 Alasan AS Beri Donasi...
3 Alasan AS Beri Donasi Senjata Miliaran Dolar ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved