Wamenkumham Ungkap Alasan Draf Terbaru RUU KUHP Belum Dibuka ke Publik

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:20 WIB
loading...
Wamenkumham Ungkap Alasan...
Wamenkumham Edward OS Hiariej memberikan alasannya mengapa RUU KUHP yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang hingga saat ini belum dibuka draft terbarunya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan alasannya mengapa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang hingga saat ini belum dibuka draft terbarunya.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobby depan Gedung Nusantara II DPR Kompleks, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Akan Hapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

"Sampai saat ini belum. Masih diperbaiki. Masih di pemerintah (perbaikan draft RUU KUHP)," ujar pria yang akrab disapa Eddy ini saat didoorstop awak media.



Ia menjelaskan draft tersebut belum dibuka karena belum selesai diperbaiki. "Nanti protes lagi kalau ada yang berubah. Nanti dibuka kalau sudah selesai diperbaiki," terang dia.

Eddy menyebutkan pembahasan RUU KUHP tidak bisa diburu-buru seperti yang disampaikan anggota DPR RI bahwa ditargetkan dirampungkan pada Juli 2022 mendatang.

"Kita tidak diburu oleh waktu. Yang penting begitu sampai kita serahkan. Kasian juga kalau diburu-buru waktu kan. Itu ada 628 pasal enggak gampang," pungkas Eddy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
KUHP dan KUHAP Baru...
KUHP dan KUHAP Baru Banjir Gugatan di MK, Wamenkum: Kita Siap Jelaskan
Pepabri Gelar Sosialiasi...
Pepabri Gelar Sosialiasi KUHP-KUHAP Baru, Agum Gumelar: Tak Ada yang Kebal Hukum Termasuk Purnawirawan
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Uruguay Tersandera Dokumen...
Uruguay Tersandera Dokumen Pesawat, FIFA dan Maskapai Saling Lempar Tanggung Jawab
Berita Terkini
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved