KH Asrorun Niam: MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk Medis
Rabu, 29 Juni 2022 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
”Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” katanya.
Baca juga: Wapres Minta MUI Bikin Fatwa Penggunaan Ganja untuk Kesehatan
Asrorun menilai, harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat di mana dalam bahasa fikih disebut sebagai istifta.
Dalam Islam, kata Asrorun, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sementara ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
”Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat n kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.
Baca juga: Wapres Minta MUI Bikin Fatwa Penggunaan Ganja untuk Kesehatan
Asrorun menilai, harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat di mana dalam bahasa fikih disebut sebagai istifta.
Dalam Islam, kata Asrorun, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sementara ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.
”Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat n kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.
Lihat Juga :