KH Asrorun Niam: MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk Medis

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:49 WIB
loading...
KH Asrorun Niam: MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk Medis
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya akan melakukan kajian secara komperehensif dalam perspektf keagamaan terkait fatwa mengenai ganja untuk kepentingan medis. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap Komisi Fatwa MUI membahas fatwa seputar ganja untuk kepentingan medis. Hal itu diungkapkan Kiai Ma’ruf Amin saat menghadiri rapat pimpinan MUI pada Selasa 28 Juni 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi harapan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan kajian komperehensif dalam perspektf keagamaan.

“Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh.” katanya, Rabu (29/6/2022).



Terlebih UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

”Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” katanya.



Asrorun menilai, harapan Wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat di mana dalam bahasa fikih disebut sebagai istifta.

Dalam Islam, kata Asrorun, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sementara ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

”Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat n kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan,” ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)