KH Asrorun Niam: MUI Segera Kaji Fatwa Hukum Ganja untuk Medis
loading...
A
A
A
Asrorun menambahkan, sebelumnya MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan yang isinya menyatakan, pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram karena membahayakan kesehatan.
”Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat,” katanya.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut juga ditegaskan, penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
”Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” tegasnya.
”Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat,” katanya.
Selanjutnya, dalam putusan tersebut juga ditegaskan, penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram.
”Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian, apakah diskusi soal ganja untuk medis ini bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji,” tegasnya.
(cip)