Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen

Senin, 13 Januari 2025 - 12:53 WIB
loading...
Polemik Proyek Strategis...
Manajemen PIK 2 Toni (kanan), Ketua Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofii Mukhlis (tengah), dan Gus Nur Sholeh Praktisi Hukum (kiri)menyampaikan pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove.Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN PIK 2 tersebut berada di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, menyampaikan pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Di mana luas lahan hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasnya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," ucapnya, Senin (13/1/2025).

Selain itu, kata Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta. "Investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Permenko Nomor 6 Tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.



Menurut Toni, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 di antaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

Manajemen PIK 2 juga menegaskan, bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat. Sehingga, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.



"Jadi lokasi yang di dalam proyek PSN itu adalah lahan milik negara. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," ungkapnya.

Toni menyebut, luasan hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan. Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
Penegakan Hukum Kasus...
Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta
MUI Tegaskan Orang Kaya...
MUI Tegaskan Orang Kaya Haram Konsumsi Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Pakar Oseanografi Undip...
Pakar Oseanografi Undip Minta Pemerintah Tak Buru-buru Hentikan PSN PIK
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Trans Jawa untuk Mudik Lebaran Tahun 2025
Prabowo Resmikan KEK...
Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Realisasi Investasi Sentuh Rp17,95 T
Daftar Tempat Cas Mobil...
Daftar Tempat Cas Mobil Listrik di Rest Area Tol
Berita Terkini
Polri: Perlu Kolaborasi...
Polri: Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Mewujudkan Swasembada Pangan
32 menit yang lalu
RUU KUHAP, DPR Diminta...
RUU KUHAP, DPR Diminta Pertimbangkan Penambahan Kewenangan Penyidikan Kepada Kejaksaan
48 menit yang lalu
Komdigi Hadirkan Satu...
Komdigi Hadirkan Satu Kanal untuk Semua Informasi Mudik Lebaran
57 menit yang lalu
Pakar Hukum Nilai Ada...
Pakar Hukum Nilai Ada Pembegalan Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Kasus Korupsi
1 jam yang lalu
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
1 jam yang lalu
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
1 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved