Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945

Rabu, 29 Juni 2022 - 18:48 WIB
loading...
Tugas dan Wewenang Presiden...
Joko Widodo saat dilantik sebagai Presiden dan mengucapkan sumpah di MPR RI, Minggu (20/10/2019). Tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 ada dalam artikel ini. Foto/Dok MPI/Yulianto
A A A
JAKARTA - Tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 penting untuk diketahui. Artikel berikut ini akan menjabarkan tugas dan wewenang Presiden menurut UUD 1945 tersebut.

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Sebagai pemimpin tertinggi di Indonesia, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan menteri-menteri negara.

Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa masa jabatan presiden dibatasi dua periode, dengan tiap periode berlangsung lima tahun.Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Dikutip dari laman resmi DPR RI, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).

Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Demikian bunyi Pasal 10 UUD 1945. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Demikian isi Pasal 11 ayat 1.



Dalam Pasal 11 ayat 2 UUD 1945 disebutkan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 ayat 1. Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 2, Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tercantum dalam Pasal 14 ayat 1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ada di Pasal 14 ayat 2. Selanjutnya, Pasal 15 memuat ketentuanPresiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Selanjutnya, dalam Pasal 16 UUD 1945 disebutkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Dalam Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 ayat 1 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat 2 dituliskan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Momen Prabowo Diantar...
Momen Prabowo Diantar Langsung Presiden Mesir ke Bandara Menuju Qatar
Revisi UU TNI, Presiden...
Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
Prabowo Tak Suka Ada...
Prabowo Tak Suka Ada yang Menjelekkan Megawati: Saya Mengerti Apa yang Dia Lakukan untuk Negeri
Patwal Diusulkan Khusus...
Patwal Diusulkan Khusus Presiden dan Wapres, Wakil Ketua MPR Khawatir Pejabat Telat Datang Rapat
Presiden dan Menhub...
Presiden dan Menhub Didesak Segera Atasi Darurat Keselamatan Transportasi Darat
MK Hari Ini Putuskan...
MK Hari Ini Putuskan UU Pemilu Soal Kampanye yang Dilakukan Presiden
Di Hadapan Umat Kristiani,...
Di Hadapan Umat Kristiani, Prabowo: Tak Ada Niat Mempersulit Kehidupan Rakyat
HT Ingin Perindo Tiru...
HT Ingin Perindo Tiru Semangat Juang Donald Trump
Rekomendasi
5 Sayuran yang Tidak...
5 Sayuran yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Penyakit Ginjal, Bayam Tinggi Oksalat
Andien dan Ippe Rayakan...
Andien dan Ippe Rayakan Satu Dekade Pernikahan Penuh Romansa di Kencana Valley
Meghan Markle Larang...
Meghan Markle Larang Pangeran Harry Temui Raja Charles III di Inggris
Berita Terkini
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
18 menit yang lalu
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
18 menit yang lalu
2 Anak Jenderal Try...
2 Anak Jenderal Try Sutrisno Punya Karier Mentereng di TNI-Polri, Salah Satunya Tembus Bintang 3
51 menit yang lalu
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
3 jam yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
4 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
5 jam yang lalu
Infografis
Pakistan dan India Diambang...
Pakistan dan India Diambang Perang Habis-habisan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved