Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945
Rabu, 29 Juni 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Presiden menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 ayat 1. Selanjutnya, dalam Pasal 13 ayat 2, Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tercantum dalam Pasal 14 ayat 1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ada di Pasal 14 ayat 2. Selanjutnya, Pasal 15 memuat ketentuanPresiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 UUD 1945 disebutkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Dalam Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 ayat 1 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat 2 dituliskan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Dalam Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikutnya, Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 4.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tercantum dalam Pasal 14 ayat 1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ada di Pasal 14 ayat 2. Selanjutnya, Pasal 15 memuat ketentuanPresiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Selanjutnya, dalam Pasal 16 UUD 1945 disebutkan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Dalam Bab V tentang Kementerian Negara, Pasal 17 ayat 1 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Selanjutnya, dalam Pasal 17 ayat 2 dituliskan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat juga ada hubungannya dengan wewenang Presiden. Dalam Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Berikutnya, Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 4.
Lihat Juga :