Wakapolri Pimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri AKBP Brotoseno
Rabu, 29 Juni 2022 - 14:51 WIB
loading...
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan telah membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, KKEP PK tersebut berdasarkan saran dan pertimbangan tim peneliti, yang akhirnya diputuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Baca juga: Polri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik Kasus AKBP Brotoseno
"Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme memeriksa dan meneliti berkas KKEP dan putusan sidang KKEP," kata Dedi, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Berikan Pertimbangan KKEP PK AKBP Brotoseno
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.
Dedi menegaskan, nantinya Komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama 21 masa hari kerja, sejak dimulainya proses persidangan. Dalam hal ini, kata Dedi, putusan sidang KKEP PK dapat berupa di antaranya, menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.
Kemudian, memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. "Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," kata Dedi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, KKEP PK tersebut berdasarkan saran dan pertimbangan tim peneliti, yang akhirnya diputuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Baca juga: Polri Segera Bentuk Komisi Banding Kode Etik Kasus AKBP Brotoseno
"Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme memeriksa dan meneliti berkas KKEP dan putusan sidang KKEP," kata Dedi, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Tim Peneliti Punya Waktu 14 Hari Berikan Pertimbangan KKEP PK AKBP Brotoseno
Adapun sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi, dan beranggotakan As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.
Dedi menegaskan, nantinya Komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama 21 masa hari kerja, sejak dimulainya proses persidangan. Dalam hal ini, kata Dedi, putusan sidang KKEP PK dapat berupa di antaranya, menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.
Kemudian, memberatkan sanksi putusan sidang KKEP. "Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," kata Dedi.
(cip)
Lihat Juga :