Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?
Rabu, 29 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang sama terjadi dalam penerapan Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 6 tahun 1999 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wewenang Pengadilan Tipikor dalam Pasal 6 aquo menyatakan, Hakim berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara: a. tindak pidana korupsi; b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 6 ayat (4) UU aquo merupakan padanan Pasal 14 UU Tipikor sehingga sesungguhnya pengadilan tipikor dilarang dan tidak dibenarkan memeriksa dan megadili perkara pelanggaran administratif yang tidak diakui sebagai tipikor.
Merujuk pada dua pasal di dalam dua UU aquo, jelas dan nyata bahwa kedua pasal tersebut membatasi penerapan hukum acara peradilan tipikor yang selama ini dalam praktik telah dilanggar dan telah banyak terpidana yang kini mendekam di Lapas karena kekeliruan penerapan hukum semata-mata.
Dalam sudut pandang historis dan sosiologi, hukum merupakan cermin dari pandangan masyarakatnya yang selalu berubah-ubah dari masa ke masa.Perubahan tersebut sangat tergantung dari penilaian masyarakat mengenai adil dan tidak adil,perbuatan tercela dan tidak tercela. Pandangan masyarakat Indonesia terhadap korupsi telah ditetapkan dalam Ketetapan MPRS Nomor X Tahun 1988 yang diwujudkan di dalam UU Nomor 3 tahun 1971, UU Nomor 31 tahun 1999 dan terakhir UU Nomor 20 tahun 2001.
Perubahan demi perubahan UU Tipikor mencerminkan kehendak bangsa Indonesia yang secara serius menuntut pemberantasan korupsi yang tuntas sehingga diharapkan kemiskinan rakyat dapat ditiadakan dan kesejahteraan meningkat. Di sisi lain pelaku tipikor dapat dicegah dan dipidana sehingga menjadi jera/tobat/kapok dan kerugian negara akibat korupsi dapat dicegah atau dapat dikembalikan.
Namun demikian semangat bangsa yang antikorupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terutama terhadap pelaku korporasi harus dilandasi dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak (outcome) yang terjadi dari pemberantasan tipikor. Perubahan pandangan terhadap antikorupsi harus dievaluasi mengingat pembentukan hukum maupun penegakan hukum era globalisasi abad 21 serta dampaknya tidak terlepas dari kondisi negara dan bangsa termasuk Indonesia dari ketergantungan perkembangan ekonomi global saat ini.
Kehidupan bangsa dan negara era globalisasi juga tergantung dari arah perkembangan ekonomi dunia di mana kedudukan korporasi adalah counter-partner negara dalam mencapai cita-cita kesejahteraan rakyat.
Politik hukum negara yang bersifat unilateral dalam hubungan antarbangsa sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan mudharat dan maslahatnya bagi bangsa dan negara. Tidak semua perkara korupsi oleh korporasi berdampak negatif pada kesejahteraan rakyat karena juga terdapat sisi positif. Di sisi lain, filosofi hukum pidana yang bertujuan penjeraan di era abad 21 telah lama ditinggalkan bahkan di beberapa negara telah berhasil digunakan pendekatan baru dengan tujuan memulihkan keadaan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh le talionis, dikenal dengan restorative justice.
Merujuk pada dua pasal di dalam dua UU aquo, jelas dan nyata bahwa kedua pasal tersebut membatasi penerapan hukum acara peradilan tipikor yang selama ini dalam praktik telah dilanggar dan telah banyak terpidana yang kini mendekam di Lapas karena kekeliruan penerapan hukum semata-mata.
Dalam sudut pandang historis dan sosiologi, hukum merupakan cermin dari pandangan masyarakatnya yang selalu berubah-ubah dari masa ke masa.Perubahan tersebut sangat tergantung dari penilaian masyarakat mengenai adil dan tidak adil,perbuatan tercela dan tidak tercela. Pandangan masyarakat Indonesia terhadap korupsi telah ditetapkan dalam Ketetapan MPRS Nomor X Tahun 1988 yang diwujudkan di dalam UU Nomor 3 tahun 1971, UU Nomor 31 tahun 1999 dan terakhir UU Nomor 20 tahun 2001.
Perubahan demi perubahan UU Tipikor mencerminkan kehendak bangsa Indonesia yang secara serius menuntut pemberantasan korupsi yang tuntas sehingga diharapkan kemiskinan rakyat dapat ditiadakan dan kesejahteraan meningkat. Di sisi lain pelaku tipikor dapat dicegah dan dipidana sehingga menjadi jera/tobat/kapok dan kerugian negara akibat korupsi dapat dicegah atau dapat dikembalikan.
Namun demikian semangat bangsa yang antikorupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terutama terhadap pelaku korporasi harus dilandasi dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan dampak (outcome) yang terjadi dari pemberantasan tipikor. Perubahan pandangan terhadap antikorupsi harus dievaluasi mengingat pembentukan hukum maupun penegakan hukum era globalisasi abad 21 serta dampaknya tidak terlepas dari kondisi negara dan bangsa termasuk Indonesia dari ketergantungan perkembangan ekonomi global saat ini.
Kehidupan bangsa dan negara era globalisasi juga tergantung dari arah perkembangan ekonomi dunia di mana kedudukan korporasi adalah counter-partner negara dalam mencapai cita-cita kesejahteraan rakyat.
Politik hukum negara yang bersifat unilateral dalam hubungan antarbangsa sebaiknya dievaluasi dengan mempertimbangkan mudharat dan maslahatnya bagi bangsa dan negara. Tidak semua perkara korupsi oleh korporasi berdampak negatif pada kesejahteraan rakyat karena juga terdapat sisi positif. Di sisi lain, filosofi hukum pidana yang bertujuan penjeraan di era abad 21 telah lama ditinggalkan bahkan di beberapa negara telah berhasil digunakan pendekatan baru dengan tujuan memulihkan keadaan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh le talionis, dikenal dengan restorative justice.
Lihat Juga :