Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?
Rabu, 29 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Ideologi baru abad 21 tersebut telah terbukti memberikan kontribusi positif baiik terhadap pelaku maupun korban seperti contoh penyelesaian pidana kasus suap oleh pabrikan Boeing, terhadap Dirut PT Garuda yang berakhir pembayaran denda penalti sebesar 3,6 miliar euro atau sekitar Rp62,18 triliun (kurs Rp 17.273) kepada AS, Inggris dan Perancis. Ketiga negara asal pabrikan Airbus-Boeing telah menerapkan politik hukum pidana terbaru yang disebut, Deferred Prosecution Agreement (DPA) -mirip keadilan restorative justice (RJ).
Politik non-penal tersebut telah berhasil memberikan pemasukan kepada ketiga negara sebesar 3.6 miliar euro dan di sisi lain korporasi Boeing tidak dihukum dengan kewajiban harus kooperatif bersedia merestrukturisasi serta negara wajib melindungi korporasi tersebut dari penuntutan pihak lain. Sedangkan kepada lima negara korban suap termasuk Indonesia tidak diberikan kompensasi yang sama.
Merujuk pada contoh kasus tersebut jelas dan nyata bahwa politik hukum pidana kelima negara korban tersebut (state’s victim) telah jauh tertinggal dari ketiga negara-negara yang justru telah mendorong negara lain terutama negara berkembang untuk mengadopsi dan meratifikasi UNCAC 2003. Contoh nyata tersebut mencerminkan telah terjadi perubahan politik pemidanaan di ketiga negara penerima kompensasi dari pelaku korupsi (suap) yaitu dari politik kriminalisasi menjadi politik dekriminalisasi dan kompensasi.
Hukum acara peradilan tipikor dalam kasus suap dan pelanggaran ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memerlukan reevaluasi yang dianut UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sehingga dapat dicegah kerugian yang lebih besar, bukan hanya pada negara akan tetapi juga terhadap pelaku korporasi yang telah terbukti melakukan korupsi.
Politik kriminal yang terbaru ini dapat bersifat saling menguntungkan pelaku dan korban di mana kegiatan pelaku korporasi tetap dapat berlangsung dengan menghasilkan keuntungan finansial dan negara di sisi lain memperoleh keuntungan finansial dari pemasukan pajak (PPh/Ppn) dan devisa ekspor.
Baca berita lebih lengkap di koran-sindo.com
Politik non-penal tersebut telah berhasil memberikan pemasukan kepada ketiga negara sebesar 3.6 miliar euro dan di sisi lain korporasi Boeing tidak dihukum dengan kewajiban harus kooperatif bersedia merestrukturisasi serta negara wajib melindungi korporasi tersebut dari penuntutan pihak lain. Sedangkan kepada lima negara korban suap termasuk Indonesia tidak diberikan kompensasi yang sama.
Merujuk pada contoh kasus tersebut jelas dan nyata bahwa politik hukum pidana kelima negara korban tersebut (state’s victim) telah jauh tertinggal dari ketiga negara-negara yang justru telah mendorong negara lain terutama negara berkembang untuk mengadopsi dan meratifikasi UNCAC 2003. Contoh nyata tersebut mencerminkan telah terjadi perubahan politik pemidanaan di ketiga negara penerima kompensasi dari pelaku korupsi (suap) yaitu dari politik kriminalisasi menjadi politik dekriminalisasi dan kompensasi.
Hukum acara peradilan tipikor dalam kasus suap dan pelanggaran ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memerlukan reevaluasi yang dianut UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sehingga dapat dicegah kerugian yang lebih besar, bukan hanya pada negara akan tetapi juga terhadap pelaku korporasi yang telah terbukti melakukan korupsi.
Politik kriminal yang terbaru ini dapat bersifat saling menguntungkan pelaku dan korban di mana kegiatan pelaku korporasi tetap dapat berlangsung dengan menghasilkan keuntungan finansial dan negara di sisi lain memperoleh keuntungan finansial dari pemasukan pajak (PPh/Ppn) dan devisa ekspor.
Baca berita lebih lengkap di koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :