KSP Ungkap Alasan Dipilihnya PSBB Dibanding Karantina Wilayah
Minggu, 26 April 2020 - 13:30 WIB
loading...
Polisi memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat penerapan PSBB di Depok. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP), Brian Sriprahastuti mengungkapkan alasan Pemerintah lebih mempertimbangkan memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding karantinan wilayah. Hal tersebut telah dipertimbangkan secara matang dengan berbagai macam aspek.
"Pada saat kita memutuskan untuk memberlakukan PSBB pada saat itukan pilihannya adalah apakah akan dilakukan PSBB apakah karantina wilayah. Mempertimbangkan mana yang lebih efektif kemudian tentu saja melihat sisi kerugian kelemahan dan juga kelebihannya," ujar Brian dalam diskusi melalui live streaming, Minggu (26/4/2020).
Brian mengatakan dipilihnya PSBB jugamenempatkan individu sebagai subjek. Dan dalam pelaksanaanya, PSBB bakal mengempower dan harus diiringi edukasi kepada masyarakat.
"Saya selalu mengatakan bahwa dengan PSBB kita mengempower masyarakat tetapi ada syaratnya. Kalo mengempower itukan harus melakukan edukasi nah tantangannya itu di edukasi," jelasnya.
Dalam PSBB, dibutukan juga seni dalam mengedukasi dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB. (Baca juga: Dampak Covid-19, Volume Sampah di Jaktim Berkurang 339,68 Ton per Hari )
"Pada saat kita memutuskan untuk memberlakukan PSBB pada saat itukan pilihannya adalah apakah akan dilakukan PSBB apakah karantina wilayah. Mempertimbangkan mana yang lebih efektif kemudian tentu saja melihat sisi kerugian kelemahan dan juga kelebihannya," ujar Brian dalam diskusi melalui live streaming, Minggu (26/4/2020).
Brian mengatakan dipilihnya PSBB jugamenempatkan individu sebagai subjek. Dan dalam pelaksanaanya, PSBB bakal mengempower dan harus diiringi edukasi kepada masyarakat.
"Saya selalu mengatakan bahwa dengan PSBB kita mengempower masyarakat tetapi ada syaratnya. Kalo mengempower itukan harus melakukan edukasi nah tantangannya itu di edukasi," jelasnya.
Dalam PSBB, dibutukan juga seni dalam mengedukasi dan memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB. (Baca juga: Dampak Covid-19, Volume Sampah di Jaktim Berkurang 339,68 Ton per Hari )
Lihat Juga :