Politikus PAN: RUU HIP Bisa Jadi Alat Politik Penguasa
loading...
A
A
A
“Karenanya tidak mengherankan muncul reaksi, khususnya umat Islam yang menyatakan RUU ini telah mendistorsi sila pertama. Pembuka jalan bagi kembalinya komunisme atau Partai Komunisme Indonesia (PKI).
Catatan utamanya mengenai ketentuan pada Pasal 41 RUU HIP. Menurut dia, ini akan membuat Pancasila sebagai ideologi tertutup, seperti di negara fasis atau komunis. Setiap gerak langkah dan tingkah laku rakyar akan diukur dan dinilai apakah pancasilais atau tidak.
RUU ini memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai pembinan dalam mengarahkan haluan ideologi pancasila. Lalu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat melakukan pembinaan kepada penyelenggara negara, baik yang di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Hal ini hanya akan menegaskan Pancasila itu milik penguasa dan bisa dijadikan alat politik. Persis seperti ideologi yang ada di negara fasis atau komunis. Ini akan mengulang rezim Orla dan Orba yang menggunakan Pancasila untuk memukul lawan-lawan politiknya,” tuturnya.
Catatan utamanya mengenai ketentuan pada Pasal 41 RUU HIP. Menurut dia, ini akan membuat Pancasila sebagai ideologi tertutup, seperti di negara fasis atau komunis. Setiap gerak langkah dan tingkah laku rakyar akan diukur dan dinilai apakah pancasilais atau tidak.
RUU ini memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai pembinan dalam mengarahkan haluan ideologi pancasila. Lalu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat melakukan pembinaan kepada penyelenggara negara, baik yang di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Hal ini hanya akan menegaskan Pancasila itu milik penguasa dan bisa dijadikan alat politik. Persis seperti ideologi yang ada di negara fasis atau komunis. Ini akan mengulang rezim Orla dan Orba yang menggunakan Pancasila untuk memukul lawan-lawan politiknya,” tuturnya.
(dam)