Politikus PAN: RUU HIP Bisa Jadi Alat Politik Penguasa

Kamis, 25 Juni 2020 - 13:06 WIB
loading...
Politikus PAN: RUU HIP...
Massa dari GNPF-Ulama dan sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menuntut dibatalkannya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Juni 2020. Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Desakan kepada DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus meluas. Pembahasan RUU tersebut dinilai telah menabrak banyak norma.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Nazaruddin memberikan sejumlah catatan kritis tentang isi RUU HIP yang bertentangan dengan peraturan lain dan pemahaman rakyat Indonesia.

Pertama, adanya RUU HIP akan menempatkan Pancasila sebagai norma dalam Undang-Undang (UU). “Berarti telah mendegradasikan Pancasila, juga bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum,” ujar Nazaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020). (Infografis: Ini RUU HIP yang Picu Kontroversi dan Ditolak Ramai-rama i)

Kedua, ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dijadikan dasar hukum berpotensi membuat UU ini mengatur banyak urusan dan tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Catatan ketiga, kata Nazaruddin, Pasal 3 RUU HIP menggunakan istilah yang berbeda dengan rumusan Pancasila dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Hanya menyebutkan: ketuhanan (dengan k kecil), kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial. Hal ini bisa menimbulkan tafsir yang lain terhadap Pancasila,” tuturnya.

(Baca juga: Tolak RUU HIP, Massa Aksi PA 212 Bentangkan Poster Habib Rizieq )

Tidak Lupa, Nazaruddin juga mengkritik terkait kemungkinan Pancasila bisa “diperas” menjadi trisila dan ekasila. Rumusan ini sangat kontroversi dan ditentang banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU). Namun, semuanya kompak tidak ingin penundaan pembahasan, tapi penghentiaan RUU HIP.

“Karena bertentangan dengan pemahaman sebagai besar rakyat Indonesia. Terutama umat Islam yang memahami dan meyakini bahwa Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sila yang menjiwai sila-sila berikutnya,” tuturnya.

Ketua DPW PAN Yogyakarta itu mengungkapkan pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila akan mengingatkan kembali mengenai trauma politik umat Islam pada era demokrasi terpimpin. Asas gotong royong itulah yang menjadi dasar konsep nasionalis, agama, dan komunis (nasakom).

Nazaruddin menuturkan, RUU HIP ahistoris karena mengabaikan fakta bahwa Pancasila sebagai dasar negara terbentuk melalui pergulatan pemikiran, negosiasi, dan kompromi, antarberbagai elemen bangsa.

“Karenanya tidak mengherankan muncul reaksi, khususnya umat Islam yang menyatakan RUU ini telah mendistorsi sila pertama. Pembuka jalan bagi kembalinya komunisme atau Partai Komunisme Indonesia (PKI).

Catatan utamanya mengenai ketentuan pada Pasal 41 RUU HIP. Menurut dia, ini akan membuat Pancasila sebagai ideologi tertutup, seperti di negara fasis atau komunis. Setiap gerak langkah dan tingkah laku rakyar akan diukur dan dinilai apakah pancasilais atau tidak.

RUU ini memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai pembinan dalam mengarahkan haluan ideologi pancasila. Lalu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat melakukan pembinaan kepada penyelenggara negara, baik yang di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

“Hal ini hanya akan menegaskan Pancasila itu milik penguasa dan bisa dijadikan alat politik. Persis seperti ideologi yang ada di negara fasis atau komunis. Ini akan mengulang rezim Orla dan Orba yang menggunakan Pancasila untuk memukul lawan-lawan politiknya,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Kabar Duka, Pendiri...
Kabar Duka, Pendiri PAN Abdillah Toha Assegaf Meninggal Dunia
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
BPIP: Gencatan Senjata...
BPIP: Gencatan Senjata Amerika–Iran Harus Jadi Momentum Penyelesaian Konflik
Viva Yoga Anggap Omongan...
Viva Yoga Anggap Omongan Saiful Mujani seperti Buih di Lautan
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Sekretaris DPW PAN Sumut...
Sekretaris DPW PAN Sumut Komitmen Kawal Presiden Prabowo hingga 2034
DPW PAN Sumut: Tudingan...
DPW PAN Sumut: Tudingan Terhadap Zulhas sebagai Penyebab Banjir Sumatera Fitnah
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved